sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK akan bertemu penyidik Bareskrim besok

Pertemuan dengan penyidik guna menganalisa pengajuan JC Bharada E.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 08 Agst 2022 12:21 WIB
LPSK akan bertemu penyidik Bareskrim besok


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Pemeriksaan ini terkait keterangan Bharada E melalui kuasa hukumnya yang mengaku tidak bertindak sendiri dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Juru Bicara LPSK, Rully Novian menyebut, pihaknya sudah lima kali melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E sebelumnya.

"Kami sudah memeriksa atau melakukan pendalaman terhadap Bharada E, bertemu secara langsung sebanyak 5 kali, tetapi ada perkembangan informasi," kata Rully dalam keterangannya di Kantor LPSK, Senin (8/8).

Rully menyebut, saat ini LPSK belum melakukan pemeriksaan terkait keterangan terbaru Bharada E. Namun, pengakuan tersebut dapat memposisikan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC). 

"Jadi kalau posisinya dia saat ini tersangka belum sebagai JC, keterangan yang tadi disampaikan mungkin bisa memposisikan dia sebagai JC. Namun sampai dengan saat ini, kita belum melakukan pemeriksaan terhadap keterangan yang terbaru," ujarnya.

Lebih lanjut, Rully mengungkapkan, pihaknya telah mengagendakan pertemuan dengan tim penyidik Bareskrim Polri, Selasa (9/8). Ia juga meminta untuk bertemu dengan Bharada E di kesempatan yang sama.

"Kita sudah mengagendakan secara resmi untuk bertemu dengan Bareskrim, dalam hal ini sebagai penyidik di hari Selasa besok. Kita ketemu penyidik dulu, dan kita akan minta juga untuk ketemu Bharada E di saat yang bersamaan setelah kita bertemu dengan penyidik," ucap Rully.

Untuk diketahui, tim kuasa hukum Bharada E akan mendatangi Kantor LPSK pada Senin (8/8) siang. Kedatangan tersebut terkait pengajuan JC atas kasus yang menjerat kliennya.

Sponsored

"Iya, sekitar jam 12 siang," kata Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, saat dihubungi, Senin (8/8).

Di sisi lain, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo sendiri sudah menyatakan, seorang tersangka dapat tetap diberikan perlindungan dengan syarat mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Dalam tahapannya, LPSK akan memeriksa Bharada E terlebih dahulu usai pengajuan tersebut. Di sisi lain, koordinasi dengan pihak penyidik untuk mengetahui perkembangan proses hukum yang berjalan juga dilakukan.

Menurut Hasto, pihaknya tidak akan berlama-lama memutuskan apakah Bharada E dapat diberikan perlindungan sebagai saksi kunci. Terlebih, dari awal pengajuan yang dilakukan Bharada E, LPSK hanya memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan.

Berita Lainnya
×
tekid