sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK: Pelapor korupsi dana desa seharusnya tidak dipidana

LPSK geram dengan langkah kepolisian yang menjadikan pelapor kasus korupsi dana desa di Cirebon sebagai tersangka.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 20 Feb 2022 13:59 WIB
LPSK: Pelapor korupsi dana desa seharusnya tidak dipidana

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan penetapan tersangka pelapor kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Nurhayati, oleh kepolisian setempat.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, semestinya Nurhayati tidak dapat dipidana jika menjalankan tugasnya sebagai bendahara sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), yakni mencairkan anggaran dana desa di bank serta mendapatkan rekomendasi camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Ini sesuai isi Pasal 51 KUHP.

Sayangnya, kepolisian justru menetapkannya sebagai tersangka dan bakal menjadi preseden buruk ke depannya. "Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor karena takut jadi tersangka seperti yang dialami Nurhayati," katanya dalam keterangan tertulis.

Eks Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, sebelumnya membongkar kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta pada 2018-2020. Namun, dirinya belakangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon.

Bagi Maneger, ditetapkannya Nurhayati sebagai tersangka juga mencederai akal sehat serta keadilan hukum dan publik. Apalagi, posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban agar tidak mendapatkan serangan balik sepanjang laporan diberikan dengan itikad baik.

"Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," tegasnya.

Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, terang Maneger, tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Ini sesuai mandat Pasal 10 Ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 pun menyebutkan, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum tentang dugaan korupsi bakal mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam.

Sponsored

Di sisi lain, LPSK berencana menemui Nurhayati guna menjelaskan hak konstitusionalnya dalam mengajukan permohonan perlindungan kepada negara, khususnya LPSK, jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan.

Berita Lainnya
×
tekid