sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus mafia tanah milik Pertamina, Dubes RI untuk Papua Nugini diperiksa

Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 28 Mei 2022 10:31 WIB
Kasus mafia tanah milik Pertamina, Dubes RI untuk Papua Nugini diperiksa

Tim penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Papua Nugini (PNG) dan Kepulauan Solomon Andriana Supandy. Pemeriksaan terhadap dirinya dalam kapasitas sebagai saksi.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penyidik tidak hanya memeriksa Andriana. Saksi lainnya yang diperiksa ialah US sebagai saksi di Sidang Perdata Gugatan Tanah Pertamina, RP selaku panitera PN Jaktim, DS yang merupakan Anggota Satpalwal Dirlantas Polda Metro Jaya, dan AH yang berprofesi sebagai pengacara.

"Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk mengungkap dugaan konspirasi atau persekongkolan jahat mengenai adanya pembagian uang ke beberapa pihak yang merupakan uang hasil eksekusi yang berjumlah Rp244,6 miliar milik PT Pertamina," kata Ashari dalam keterangan, Sabtu (28/5).

Ashari menyebut, tim penyidik juga memperoleh sebuah fakta adanya dokumen yang tidak benar sebagai identitas pemilik tanah dan atas hal tanah Pertamina di Jl. Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Hal itu diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang didukung dengan data atau dokumen tersebut.

Dari bukti-bukti yang sudah diperoleh baik berupa keterangan saksi maupun data atau dokumen maka tim penyidik selanjutnya akan meneliti dan menganalisa hubungan satu sama lain antara bukti yang satu dengan bukti-bukti yang lainnya. Langkah itu untuk membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan siapa pelaku atau tersangkanya. 

Sebelumnya, tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menggeledah salah satu rumah yang diduga terdapat adanya barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Rumah yang digeledah itu milik almarhum Suprapto yang berada di daerah Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (27/4). 

Ashari menyampaikan, penggeledahan tersebut untuk mencari dan menyita dokumen yang disimpan di rumah almarhum Suprapto. Penggeledahannya terkait dengan kasus mafia tanah terhadap aset Pertamina, yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi. 

Menurut pengakuan ahli waris HS Sopandi, almarhum Suprapto adalah orang yang pernah dititipkan surat-surat tanah di Jalan Pemuda, Rawamangun, oleh almarhum HS Sopandi yang sekarang dikuasai oleh PT Pertamina (Persero)," kata Ashari dalam keterangannya, Sabtu (28/4).

Sponsored

Menurutnya, tim penyidik Kejati DKI telah memeriksa tiga orang ahli waris. Hal itu dilakukan untuk dimintai keterangan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. 

"Baru tiga orang ahli waris yang diperiksa," ujar Ashari. 

Penyidik, kata Ashari, telah memeriksa empat orang dari pihak Pertamina. Mereka merupakan bagian aset dan legal pada saat menghadapi sidang gugatan perdata terkait perkara tanah. 

"Pihak Pertamina yang diperiksa baru dari bagian aset dan legal yang mewakili pada saat sidang perdata dulu," tuturnya. 

Sebelumnya diketahui, Kejati DKI meningkatkan penanganan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina tersebut. Peningkatan status penyidikan kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta. 

Berita Lainnya
×
tekid