sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD pastikan keseriusan revisi Undang-Undang ITE

Presiden Jokowi sudah ajukan surpres revisi Undang-Undang ITE.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 24 Des 2021 13:44 WIB
Mahfud MD pastikan keseriusan revisi Undang-Undang ITE

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim, pemerintah serius melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu terbukti lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirim surat presiden (Surpres) bernomor R-58/Pres/12/2021 kepada DPR RI. Surpres yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (16/12) tersebut berisi tentang rancangan undang-undang (RUU) perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang UU ITE.

“Banyak yang bertanya, apakah pemerintah benar-benar serius untuk melakukan perbaikan terhadap UU ITE, yaitu UU 11/2008, saya katakan serius,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/12).

Menurut Mahfud, Jokowi menyampaikan kemungkinan revisi kedua UU 11/2008 tentang ITE ketika berpidato dalam rangka rapimnas TNI dan Polri pada 15 Februari 2021. Jokowi berpesan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menghilangkan kecurigaan terhadap penerapan UU ITE.

“Pada waktu itu Presiden Jokowi mengatakan beredar di masyarakat gosip UU ITE dijadikan alat represi oleh pemerintah, kalau si A pelapor ditindaklanjuti, kalau si B melapor diabaikan,” tutur Mahfud MD.

Berbagai pihak menilai UU ITE diskriminatif dan memuat pasal karet yang bisa digunakan sesukanya. Atas hal itu, kata Mahfud, Jokowi meminta menghilangkan frasa yang bisa ditafsirkan sebagai pasal karet dalam Undang-Undang ITE. Kapolri pun diminta membuat kriteria penerapan Undang-Undang ITE.

“Mana yang boleh diproses sebagai kasus hukum jika ada isu di ITE, medsos di digital, mana yang boleh ditindak dan mana yang tidak perlu,” ujar Mahfud MD.

Kapolri juga diminta berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, dan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Kemudian dikeluarkan surat keputusan bersama (SKB) pihak-pihak tersebut terkait kriteria penerapan Undang-Undang ITE agar tidak diskriminatif dan tidak menjadi pasal karet.

Sponsored

Selain itu, Jokowi memerintahkan Mahfud agar mengkaji apakah perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pengkajian dilakukan bersama cendekiawan kampus, LSM, pegiat pers, tokoh media soal, korban, hingga pelapor, dan kemudian dapat disimpulkan urgensi Undang-Undang ITE perlu direvisi.

“Sesudah dilakukan pengkajian, prosedur-prosedur sesuai peraturan perundang-undangan, Presiden Jokowi melakukan Suppres, untuk melakukan perubahan UU ITE ini,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid