sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Majelis hakim vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara

Putusan hakim lebih berat daripada tuntutan JPU, 8 tahun penjara.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 13 Feb 2023 19:46 WIB
Majelis hakim vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Istri Ferdy Sambo ini dinyatakan secara sah dan meyakinan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim tidak melihat ada yang meringankan dari terdakwa Putri. Vonis tersebut pun lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan vonis pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi," kata Wahyu Iman saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

Putri dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini juga menyeret Sambo; dua ajudan, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR); serta seorang asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga, Kuat Ma'ruf.

Sponsored

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai, vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi adalah kemenangan untuk seluruh rakyat Indonesia. Ada pandangan, katanya, orang kecil tak bisa melawan orang besar, terutama mafia. 

"Tapi, yakinlah jika semua rakyat bersatu melawan Ferdy Sambo, keadilan bisa didapat," kata dia.

Kamaruddin lantas mengajak masyarakat bangkit. "Jangan sampai orang tidak mendapatkan keadilan karena kemiskinan."

Berita Lainnya
×
tekid