sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan anggota polisi dilaporkan terkait investasi bodong

Pelaku mengaku memiliki perusahaan yang bergerak di bidang katering dan pengadaan barang dan jasa.

Hermansah Khaerul Anwar
Hermansah | Khaerul Anwar Selasa, 03 Des 2019 13:52 WIB
Mantan anggota polisi dilaporkan terkait investasi bodong

Pasangan suami istri berinisial AL dan YS dilaporkan ke Polres Kota Serang terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dan uang arisan.

Pasutri ini mengaku kepada korbannya memiliki perusahaan yang bergerak di bidang katering dan pengadaan barang dan jasa. Keduanya lalu mengajukan tawaran investasi kepada korban dengan imbal hasil 10%.

Tetapi tampaknya perusahaan tersebut bodong dan investasi yang masuk dipergunakan sendiri. Pasutri ini dituding telah menilap dana investasi mencapai Rp2 miliar dari 20 orang yang berinvestasi, belum termasuk kerugian arisan yang diikuti korban.

Berdasarkan informasi dari salah satu korban investasi bodong Elvina (34), AL terduga pelaku investasi merupakan mantan anggota kepolisian. Dia diberhentikan karena pelanggaran disiplin sekitar 2015.

"Suaminya mengaku polisi, setelah saya bikin laporan ternyata sudah dipecat pada 2015 atau 2016. Masalahnya sama, dia menipu sesama polisi dan tidak disiplin," kata Elvina kepada wartawan di Mapolres Serang Kota, Selasa (3/12).

Kecurigaan investor muncul saat mereka tidak pernah mendapatkan bagi hasil investasi semenjak 2019. Elvina mulai berinvestasi pada akhir 2018 dengan nilai Rp10 juta. Pada saat itu. ia mengaku sempat mendapatkan 10% keuntungan bagi hasil dari usaha katering yang dijalankan pelaku.

"Kemudian saya transfer beberapa kali lagi, yakni sebesar Rp30 juta, Rp60 juta, dan Rp70 juta. Ternyata hanya dibayar satu atau dua bulan saja dan saya mulai melihat gelagat enggak baik. Terakhir itu yang Rp70 juta, sama sekali enggak ada pembayaran," katanya.

Tak hanya itu, uang arisan miliknya dengan setoran sebesar Rp20 juta per bulan turut ditilap pelaku.

"Saya juga ikut arisan online yang dikocok live IG. Tetapi kadang kami ketemu. Saya enggak kenal satu sama lain (peserta arisan). Ada yang ikut Rp100 juta per bulan ada yang Rp250.000 seminggu dan Rp20 juta per bulan," katanya.

Alin (28) korban lainnya mengaku mengalami kerugian Rp80 juta dari investasi tersebut. Dari arisan, dia mengikuti paket sebesar Rp130 juta per bulan, namun uang hasil arisan tak kunjung ia dapatkan dan pelaku tidak ada kabar.

Satu terduga pelaku diamankan

Sememtara itu, satu orang inisial AL terduga pelaku investasi bodong telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota. Namun istrinya, berinisial YS melarikan diri. 

"Baru suaminya yang kami amankan tetapi masih berstatus saksi. Istrinya belum diketahui berada di mana," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Indra Feradinata saat dikonfirmasi.

Kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan gelar perkara dan menggali keterangan dari terduga pelaku. 


Satgas Waspada Investasi temukan 125 fintech peer-to-peer lending ilegal dan 182 entitas penawaran tanpa izin

Terkait dengan itu, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

“Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya yang diterima Alinea.id, Selasa (3/12).

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal, sehingga total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas dengan total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Tongam mengatakan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal, antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer to peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.

182 kegiatan usaha tanpa izin

Satgas Waspada Investasi hingga akhir November juga menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Dari 182 entitas tersebut, melakukan kegiatan sebagai berikut:

•    164 perdagangan forex tanpa izin;

•    8 investasi money game;

•    2 equity crowdfunding ilegal;

•    2 multi level marketing tanpa izin;

•    1 perdagangan kebun kurma;

•    1 investasi properti;

•    1 penawaran investasi tabungan;

•    1 penawaran umrah;

•    1 investasi cryptocurrency tanpa izin;

•    1 koperasi tanpa izin.

Tongam menjelaskan kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas.

Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.

Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha, yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing. 

Berita Lainnya
×
tekid