sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mayday, Buruh-Mahasiswa tuntut UU Cipta Kerja dibatalkan

KSPI berencana menggelar unjuk rasa serentak pada Hari Buruh Internasional di 3.000 perusahaan di 200 kabupaten/kota se-24 provinsi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 29 Apr 2021 08:04 WIB
Mayday, Buruh-Mahasiswa tuntut UU Cipta Kerja dibatalkan

Sebanyak 50.000 buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) akan berunjuk rasa dalam memperingati May Day pada Sabtu (1/5). Mereka tersebar di 3.000 perusahaan/pabrik di 200 kabupaten/kota se-24 provinsi, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, dan Bengkulu.

Untuk DKI Jakarta, aksi unjuk rasa akan dipusatkan di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK). Demonstrasi itu bakal diikuti mahasiswa dari berbagai kampus, macam Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (BEM ITB), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), hingga Universitas Andalas (Unand).

“Mahasiswa dan buruh akan bergerak bersama untuk menyuarakan satu tuntutan yang sama, yaitu penolakan terhadap omnibus law UU (Undang-Undang) Cipta Kerja,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4).

Aksi unjuk rasa tersebut diklaim akan mengikuti protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19, seperti tes cepat antigen, menggunakan masker, pembersih tangan (hand sanitizer), hingga menjaga jarak.

Pembatalan UU Cipta Kerja dan penerapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2021 menjadi tuntutan utama yang diusung. Salah satu alasannya, adanya perluasan dimensi kerja alih daya (outsourcing).

"Pekerja outsourcing bukan pekerja perusahaan, tapi pekerja milik agen outsourcing yang kapan saja bisa di-PHK tanpa pesangon dan jaminan sosial. Ini yang dimaksud outsourcing seumur hidup karena menjadi pekerja outsourcing melalui agen penjual tenaga kerja tanpa masa depan," paparnya.

Selain itu, UU Cipta Kerja tidak membatasi periode dan maksimal pekerja kontrak. Dengan demikian, mereka dapat dikontrak dengan durasi pendek tanpa periode dan batas waktu atau dikontrak terus-menerus.

"Ini yang dimaksud kontrak seumur hidup tanpa masa depan. Dampaknya, buruh tidak ada kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT) karena dikontrak terus-menerus oleh perusahaan," tutupnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid