sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menanti keputusan MK soal UU IKN

Narasi Institute menyayangkan keputusan MK yang menolak enam gugatan yang diajukan terkait UU IKN ini.

Edo Sugiyanto
Edo Sugiyanto Jumat, 03 Jun 2022 19:41 WIB
Menanti keputusan MK soal UU IKN

Mahkamah Konstitusi hanya menyisakan dua permohonan pengujian UU IKN yang belum diputuskan, yaitu permohonan Nomor 25 (Abdullah Hehamahua CS) dan Nomor 34 (Prof Din Syamsuddin CS). Sementara enam pemohonan lainnya dinyatakan tidak bisa dilanjutkan alias kalah disidang MK.

Co-Founder Narasi Institute Fadhil Hasan mengatakan, saat ini isu IKN ini sudah mulai meredup dengan digantikan isu-isu lain. Dia sendiri tidak bisa menduga meredupnya isu IKN ini apakah ada sesuatu yang disengaja atau tidak.

“Mendiskusikan kembali isu ini adalah untuk menghangatkan kembali kepada publik. Walaupun mungkin sekarang ini bukan lagi persoalan substansinya karena secara legal sudah disahkan oleh DPR. Jadi sekarang ini bolanya sudah ada di tangan Mahkamah Konstitusi,” kata Fadhil sacara dipantau secara online, Jumat (3/6).

Fadhil menyayangkan keputusan MK yang menolak enam gugatan yang diajukan terkait UU IKN ini. Menurutnya, alasan MK dalam menolak enam gugatan tersebut, menunjukan seolah-olah MK tidak berminat lagi secara serius mengkaji dan mebuka diri untuk melihat persoalan ini dalam kontek yang lebih luas.

Keenam perkara yang tidak diterima itu yakni perkara Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Mulak Sihotang, Nomor 48/PUU-XX/2022 oleh Damai Hari Lubis, Nomor 53/PUU-XX/2022 oleh Anah Mardianah, Nomor 54/PUU-XX/2022 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk, Nomor 39/PUU-XX/2022 oleh Sugeng, dan Nomor 40/PUU-XX/2022 oleh Herifuddin Daulay.

“Jadi saya kira ada inkonsistensi di situ dalam hal keputusan MK ini. Menolak gugatan yang diajukan, tetapi di sisi lain keputusan yang ditunggu oleh publik yang ada dalam kewenangan MK malah sangat lama diputuskan,” katanya.

Sampai saat ini Fadhil masih belum mengetahui bagaimana nanti MK memutuskan dua gugatan tersebut.  

Namun dia mengaku, saat mengikuti proses persidangan yang dilakukan oleh MK terkait gagatan Nomor 34, Fadhil kurang puas, karena tidak adanya pendalaman oleh MK dan juga kurangnya argumen dari sisi pengacara maupun dari sisi saksi dan pemerintah maupun DPR itu sendiri.

Sponsored

“Kalau model seperti itu, kami juga agak pesimis, apakah gugatan ini akan mendapatkan keputusan yang adil dari MK. Kita juga masih berharap MK bisa memutuskan ini secara adil,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid