sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkominfo diperiksa kasus BTS 4G, Kejagung: Tunggu saja nanti semuanya

Ketut menyatakan, hingga kini belum ada tahap pemanggilan Menkominfo di penyidikan kasus BTS 4G.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 16 Nov 2022 17:46 WIB
Menkominfo diperiksa kasus BTS 4G, Kejagung: Tunggu saja nanti semuanya

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik masih menganalisa keterangan para saksi dan dokumen terkait yang sudah disita. Maka dari itu, penyidikan belum mengarah ke Sekjen Partai Nasdem tersebut.

“Belum, belum sampai ke sana. Tunggu saja nanti semuanya,” kata Ketut saat ditemui di Kejaksaan Agung, Rabu (16/11).

Selain itu, penyidik juga tengah menunggu hasil final dari perhitungan kerugian negaranya. Perkara ini diduga menguras kas negara senilai Rp1 triliun dari nilai proyek Rp10 triliun.

“Tapi ini bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena ini belum mendapatkan kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ujar Ketut.

Di sisi lain, Kejagung telah menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Hasilnya, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu, Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” kata Ketut, dalam keterangan, Senin (7/11).

Lokasi lainnya adalah Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua Km.2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid