sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menolak penanganan bencana setengah hati

Pemerintah menegaskan akan menangani bencana alam secara terpadu dan menyeluruh. Apalagi mengingat, kejadian bencana alam masih menghantui.

Arif Kusuma Fadholy
Arif Kusuma Fadholy Rabu, 28 Feb 2018 16:09 WIB
Menolak penanganan bencana setengah hati

Bencana alam di Indonesia relatif tinggi. Mengacu pada data BMKG, diprediksi akan ada 2.000 bencana yang akan terjadi di tahun politik ini.

"Jika mengacu pada prakiraan BMKG maka di 2018 musim kemarau dan hujan akan normal. Namun prediksi kita ada sekitar 2.000 kejadian bencana di 2018 yang 90 persen merupakan bencana hidrometeorologi," ujar Kepala Pusat dan Informasi Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho seperti dikutip dari Antara.

Berangkat dari sinilah, maka pemerintah menggagas urgensi penanganan bencana yang bersifat terpadu.

"Prinsip dasar menangani masalah bencana ini, harus terpadu dengan kementerian-kementerian yang ada," ujar Menteri Sosial, Idrus Marham di Hotel Borobudur, Rabu (28/2).

Idrus menuturkan, umumnya bencana yang terjadi di Indonesia adalah pola berulang. Ia mencontohkan kejadian longsor di Brebes yang menewaskan sejumlah korban. Kejadian itu pernah terjadi sekitar 18 tahun lalu di titik lokasi yang sama. Kendati jumlah kerugian bencana longsor tahun ini jauh lebih parah. Pun kejadian longsor juga terulang hampir saban tahun.

Untuk itu, Idrus bersama timnya akan membuat kajian khusus mengenai bencana di Indonesia dan pola berulang ini. Rencana kajian akan dipusatkan pada antisipasi supaya bencana yang sama tak terjadi lagi. Di samping itu kajian juga harus mengarah pada reduksi jumlah kerugian, termasuk korban jiwa di lokasi bencana.

Kendati telah menegaskan tentang rencana penanggulangan bencana, namun Idrus tak menjelaskan mekanisme detail pengelolaan tersebut. Demikian juga dengan penegakan dari aturan yang berkelindan dengan persoalan bencana alam. Misalnya aturan UU Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang.

Dihubungi Alinea beberapa waktu lalu, Pakar perencanaan wilayah dan kota dari UNS Soedwiwahjono menyesalkan minimnya implementasi UU Nomor 26 tahun 2017 tentang Penataan Ruang. Akibatnya, kajian detail terkait daerah rawan bencana seringkali tak diperhatikan.

Sponsored

“Rencana penataan wilayah harus ditindak lanjuti detail tata ruang. Implementasi tidak seindah idealnya, untuk bisa memperhatikan mitigasi bencana, substansi pendukungnya belum ada,” tegas Soedwiwahjono.

Berita Lainnya
×
tekid