sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara era SBY diperiksa KPK

Taufiq Effendi, mantan Menteri era SBY diperiksa dalam perkara dugaan korupsi KTP-el

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 03 Jul 2018 10:38 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara era SBY diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi. Taufiq akan dimintai keterangannya oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik atau KTP-el.

"Ada dua saksi yang diagendakan hari ini, Taufiq Effendi dan Mulyadi. Diperiksa dalam kasus KTP-el untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK kepada wartawan pada Selasa (3/7).

Mulyadi yang mestinya diperiksa Senin kemarin tidak hadir dalam pemeriksaan. KPK melakukan penjadwalan ulang untuk Anggota DPR Fraksi Demokrat tersebut hari ini. 

Pemanggilan sejumlah anggota DPR RI tersebut, kata Febri untuk mengklarifikasi sejumlah fakta yang berkembang termasuk soal pembahasan anggaran dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Sponsored

Politisi Partai Gerindra ini terlihat hadir di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul setengah 10 pagi ini. Sementara Mulyadi, hingga saat ini belum nampak hadir di gedung KPK.

Sebelumnya, IHP dan MOM diduga bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dalam kasus korupsi KTP-el. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid