sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MRP beri masukan pemekaran Papua kepada Mahfud MD

Masukan-masukan hasil keputusan kultural MPR tentang pemekaran di Papua salah satunya memuat tentang tanah ulayat masyarakat adat.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 05 Agst 2022 19:26 WIB
MRP beri masukan pemekaran Papua kepada Mahfud MD

Majelis Rakyat Papua (MRP) mendukung pengesahan tiga provinsi baru di "Bumi Cenderawasih". Pun demikian tentang penetapan ibu kotanya, tetapi diterima dengan berbagai catatan seiring adanya pro kontra.

Hal itu disampaikan Ketua MRP, Timotius Murib, saat menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Jumat (5/8).

Saat menemui Mahfud MD, MRP didampingi Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, untuk menyerahkan masukan-masukan hasil keputusan kultural MRP kepada Menkopolhukam. Salah satunya terkait tanah ulayat dari masyarakat adat di Papua dan ibu kota provinsi.

"Masyarakat akar rumput di Merauke dan Nabire pada prinsipnya mereka menerima itu dengan berbagai catatan, khususnya di Wamena ini perlu menjadi perhatian kita semua, di mana pencanangan ibu kota ini penting sekali untuk melakukan semacam pendampingan oleh MRP dan tim dari pemerintah supaya masyarakat bisa menerima," ujar Timotous dalam keterangannya, Jumat (5/8).

Sementara itu, Mahfud merespons positif masukan-masukan yang disampaikan MPR. Dia menegaskan, konstitusi memberi perlindungan dan pengaturan yang lebih berpihak pada masyarakat adat dan hukum adat.

"Menyangkut adat, konstitusi kita memang memberi perlindungan dan pengaturan yang lebih berpihak pada masyarakat adat bahkan hukum adat," katanya.

Lebih jauh, Mahfud menerangkan, kebijakan publik tentang otonomi khusus (otsus) atau daerah otonomi baru (DOB) sifatnya sudah implementatif, bukan lagi alternatif. Namun demikian, masih bisa saling memberi dan menerima masukan, terutama rekomendasi yang menyangkut adat.

Dirinya menilai, berbagai masukan dari MRP tergolong penting. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta menindaklanjutinya.

Sponsored

"Soal ibu kota, Nabira, Marauke, dengan catatan tadi, perlu diskusi lebih lanjut. Nanti, disampaikan ke Mendagri agar itu diolah sebagai aspirasi agar dicarikan jalan tengah. Yang penting, ini sifatnya sudah implementatif, bukan lagi alternatif," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengusulkan pembentukan tim di bawah Kemenko Polhukam dalam penanganan pengungsi. Tim pencari fakta, misalnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid