sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MUI sarankan vaksinasi digelar malam hari saat Ramadan, Kemenkes: Siapa yang datang?

Kemenkes pertimbangkan rekomendasi MUI vaksinasi Covid-19 digelar malam hari selama Ramadan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 17 Mar 2021 15:32 WIB
MUI sarankan vaksinasi digelar malam hari saat Ramadan, Kemenkes: Siapa yang datang?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempertimbangkan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) ihwal pelaksanaan vaksinasi pada malam hari saat Ramadan 1442 H mendatang. Namun, Kemenkes masih belum yakin masyarakat, khususnya umat Islam, bakal antusias bila vaksinasi Covid-19 digelar di malam bulan puasa.

“Terkait pelaksanaan vaksinasi malam hari apakah kami akan siap, nanti kita akan diskusikan dan matangkan rencananya lebih lanjut, karena kan pengaturannya seperti apa,” ucapnya dalam Forum Alinea ‘Peta Jalan Menuju Herd Immunity’, Rabu (17/3).

Kemenkes masih memikirkan akseptabilitas atau penerimaan masyarakat. Sebab, meski pelaksanaan vaksinasi telah dibuka pada siang dan malam hari, dikhawatirkan calon penerima vaksin menolak hadir. Sebab, umat Islam Indonesia juga memiliki kesibukan ibadah di malam hari saat bulan puasa.

“Kami tidak mau nanti kalau justru sudah melakukan vaksinasi di siang hari, malah haru juga melakukan vaksinasi, tetapi siapa yang akan datang jika jam 21.00 WIB melakukan vaksinasi?,” tutur Nadia.

Ia melanjutkan, rekomendasi MUI terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada malam hari itu bersifat alternatif. Pasalnya, Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa juga menyebutkan mekanisme injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa selama tidak berbahaya.

“Mengapa keluar (rekomendasi) vaksinasi di malam hari bulan Ramadan, karena kan bukankah umat Islam di malam hari tidak melakukan apapun, mereka beribadah, (apa) vaksinasi di malam hari tidak mengganggu jalannya ibadah, kita tahu ibadah di malam hari di bulan Ramadhan berbeda dengan bulan-bulan lainnya," tutur Nadia.

MUI memang telah mengeluarkan fatwa bahwa penyuntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. Fatwa tersebut muncul dalam sidang pleno Komisi Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa, Selasa (16/3).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya.

Sponsored

MUI juga merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari. Sebab, jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” pungkas Niam.

Berita Lainnya
×
tekid