sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nico Siahaan anggap wajar uang korupsi mengalir ke acara PDIP

"Menurut saya itu adalah gotong royong sebenarnya. Jadi, itu wajar dilakukan oleh anggota organisasi."

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 29 Okt 2019 12:58 WIB
Nico Siahaan anggap wajar uang korupsi mengalir ke acara PDIP

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junico Siahaan alias Nico Siahaan rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Kepada wartawan, Nico mengaku dmintai keterangan ihwal pemberian uang sebesar Rp250 juta dari mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Uang tersebut merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan Sunjaya.

“Yang ditanyakan apakah anda mengetahui (uang Rp250 juta), ya saya bilang saya enggak tahu uangnya dari mana, kan begitu," kata Nico usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Nico Siahaan disebut-sebut menerima aliran dana hasil pencucian uang yang berasal dari korupsi yang dilakukan Sunjaya. Uang itu diberikan Sunjaya kepada Nico untuk acara Kongres Sumpah Pemuda PDI Perjuangan pada tahun 2018. Fakta ini pun terungkap di persidangan. 

Ketika dikonfirmasi, Nico mengatakan, uang Rp250 juta yang diberikan Sunjaya itu merupakan sumbangan. Namun, sifatnya tidak wajib. Menurutnya, sumbangan itu diberikan oleh setiap kader guna menyukseskan acara tahunan partai. Karena itu, dia menganggap pemberian uang itu suatu hal yang wajar.

“Menurut saya itu adalah gotong royong ya sebenarnya, yang menurut saya itu wajar dilakukan oleh anggota organisasi. Sehingga, saya rasa ini merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan. Ya enggak mungkin kita halangi kan kalau mau ada yang gotong royong," ucap Nico.

Berdasarkan pantauan Alinea.id, Nico keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.40 WIB. Artinya, anggota DPR RI fraksi PDIP itu diperiksa sekitar dua jam sejak kedatangannya pada 09.50 WIB.

Kasus TPPU Sunjaya merupakan hasil pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dalam kasus sebelumnya, mantan Bupati Cirebon Sunjaya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Sponsored

Sebab, Sunjaya teridentifikasi telah menerima gratifikasi mencapai Rp51 miliar. Uang suap itu diberikan terkait dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Setidaknya, terdapat empat sumber aliran gratifikasi yang diterima Sunjaya.

Rinciannya, pengadaan barang atau jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar. Kemudian, terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari ASN sekitar Rp3,09 miliar. Selanjutnya, setoran dari kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar, serta terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin senilai Rp500 juta.

Tak hanya itu, Sunjaya juga diduga kuat telah menerima hadiah atau janji terkait perizinan proyek PLTU II di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar, dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.

Dari total penerimaan tersebut, Sunjaya mengalihkan uang tersebut ke berbagai bentuk. Itu di antaranya ditempatkan dalam rekening nominee atas nama pihak lain, hingga membelikan tanah di Kecamatan Talun Cirebon senilai Rp9 miliar atas nama kepemilikan pihak lain.

KPK juga mengidentifikasi uang tersebut dialihkan untuk membeli tujuh kendaraan bermotor juga atas nama pihak lain. Adapun kendaraan bermotor roda empat ialah 1 unit Honda H-RV, 1 unit B-RV, 1 unit Honda Jazz, 1 unit Honda Brio, 1 unit Toyota Yaris, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan 1 unit Mitsubishi GS41.

Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Lainnya
×
tekid