sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bekas Gubernur Kepri terima uang suap untuk safari ke masjid

Uang suap ke Nurdin Basirun berasal dari pengusaha Kock Meng dan Johannes Kodrat. Kemudian, seorang swasta atau nelayan bernama Abu Bakar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 29 Jan 2020 17:36 WIB
Bekas Gubernur Kepri terima uang suap untuk safari ke masjid

Bekas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, disebut menerima sejumlah uang suap senilai Rp45,5 juta selama rentang waktu 2018 sampai 2019. Uang tersebut bersumber dari beberapa anak buahnya yang menjabat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Demikian fakta tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn Palebangan, saat mengonfirmasi keterangan tiga pejabat Pemprov Kepulauan Riau dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Pemberian pertama suap berasal dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri, Zulhendri. Dia disebut telah menggelontorkan uang sebesar Rp19 juta untuk kegiatan safari subuh Nurdin. Uang itu diberikan Zulhendri secara bertahap sebesar Rp1 juta setiap bulannya dalam rentang pertengahan 2018 hingga 2019.

"(Uang diberikan untuk) kegiatan subuh yang diselenggarakan oleh Pak Gubernur (Nurdin Basirun)," kata Zulhendri saat bersaksi dalam sidang lanjutan suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan laut Kepri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

Selain itu, Zulhendri juga memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada Nurdin. Pemberian uang dalam bentuk pecahan Rp20 ribu itu dimasukkan ke 100 lembar amplop. Zulhendri menyerahkan uang itu melalui staf Nurdin. "(Diberikan melalui) ajudan Pak Gubernur," tutur dia.

Tak hanya itu, Zulhendri juga memberikan uang sebesar Rp5 juta sesaat Nurdin sedang melakukan kunjungan ke pulau-pulau. Namun, Yadyn tak merinci peruntukkan uang suap itu.

Lebih lanjut, Zulhendri juga memberikan uang Rp5 juta untuk keperluan perayaan hari raya Idulfitri Nurdin. Uang itu diberikan melalui sekretaris pribadi Nurdin bernama Bella.

Selain Zulhendri, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri, Ahmad Nihzar juga disebut memberikan uang sebesar Rp4,5 juta kepada Nurdin.

Sponsored

Uang itu untuk membantu sejumlah kegiatan Nurdin seperti safari ke masjid dan musola di daerah Kepri, safari subuh, kunjungan ke Pasar Tradisional Tarempa. Nihzar memberikan uang sebesar Rp 1 juta untuk masing-masing acara.

Dia juga disebut turut memberikan uang sebesar Rp500 ribu untuk keperluan Nurdin terkait sumbangan masjid. "Benar," kata Nihzar, saat dikonfirmasi keterangannya dalam BAP.

Terakhir, Kepala Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Pemprov Kepri, Tagor Napitupulu turut dikonfirmasi memberikan uang kepada Nurdin sebesar Rp10 juta. "Pernah kasih uang Rp10 juta ke Nurdin untuk bantuan pembangunan gereja," tanya Yadyn, kepada Tagor.

"Iya (pernah)," jawab Tagor.

Total, uang yang diterima Nurdin dari tiga kepala dinas di Pemprov Kepri mencapai Rp45,5 juta. Pada sidang itu, ketiganya bersaksi untuk terdakwa Nurdin Basirun.

Seperti diketahui, Nurdin didakwa menerima suap masing-masing senilai Rp45 juta dan 11,000 dolar Singapura atau sekitar Rp113,8 juta terkait pemulusan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri. Suap diduga diterima pada April sampai Juli 2019.

Uang suap itu diketahui berasal dari dua pengusaha, Kock Meng dan Johannes Kodrat. Kemudian, seorang swasta atau nelayan bernama Abu Bakar.

Selain itu, Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi baik berupa uang dan barang senilai Rp4,2 miliar. Penerimaan gratifikasi itu bersumber dari penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi dan penerimaan lainnya dari Keoala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau.

Atas perbuatannya, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Nurdin dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid