sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman endus malaadministrasi kasus Baiq Nuril

Mahkamah Agung dinilai mengesampingkan produk hukum yang dikeluarkan sendiri.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 07 Jul 2019 20:25 WIB
Ombudsman endus malaadministrasi kasus Baiq Nuril

Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengendus adanya potensi praktik malaadminstrasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasus penyebaran konten bermuatan asusila yang menjerat Baiq Nuril Maknun. Malaadministrasi itu terkait penolakan MA atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram tersebut. 

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu memastikan, pihaknya akan terus mendalami potensi praktik malaadministrasi tersebut. Setidaknya, kata Ninik, terdapat dua potensi malaadministrasi dalam putusan kasus Baiq Nuril.

"Menurut saya ada potensi malaadministrasi. Setidaknya ada penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus ini," kata Ninik, saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusar, Minggu (7/7).

Seharusnya, lanjut Ninik, MA menjadi institusi pemberi keadilan di tingkatan paling akhir untuk seluruh warga negara Indonesia. Namun, dalam kasus Baiq Nuril, ia menilai MA malah mengesampingkan produk hukumnya sendiri, yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan.

"Perma ini kan produk hukum MA sendiri, tetapi justru dikesampingkan. Tentu ini menjadi catatan tersendiri bagi MA untuk segera melakukan koreksi, termasuk koreksi terhadap hakim yang memutuskan perkara itu," ujarnya.

Bagi Ninik, Perma Nomor 3 tahun 2017 mengandung pertimbangan dimensi kekerasan berbasis gender yang harus diperhatikan oleh para hakim dalam memutuskan suatu perkara.

"Kalau itu tidak mampu diidentifikasi dengan baik maka terjadi pada kasus Nuril. Seseorang yang harusnya menjadi korban malah menjadi tersangka. Ini kegagalan peradilan dalam membaca posisi dan kondisi para pihak dalam kejadian ini," terangnya.

Ninik mengatakan upaya yang dapat dilakukan kini dalam kasus Baiq Nuril adalah pengajuan penghapusan hukuman atau amnesti. Selain itu, menurutnya, MA perlu melakukan koreksi terhadap hakim yang memberikan putusan terhadap Baiq Nuril.

Sponsored

"Paling tidak amnesti, ya. MA perlu lakukan koreksi sistem melalui amnesti bersama dengan pemerintah. Karena memang tidak mungkin juga dikasih grasi kan. Kalau grasi kan setelah berkekuatan hukum tetap, ancamannya juga hukuman mati atau seumur hidup," kata Ninik.

Sebelumnya, MA telah menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun. Putusan tersebut memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Baiq Nuril terbukti mentransmisikan konten asusila seperti yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berita Lainnya
×
tekid