sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Omnibus Law Keamanan Laut diharap selesai tahun ini

Mahfud belum memastikan waktu penyelesaian Omnibus Law Keamana Laut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 21 Feb 2020 15:06 WIB
Omnibus Law Keamanan Laut diharap selesai tahun ini

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebut Omnibus Law Keamanan Laut sedang digodok.

Hal itu diungkapkan dia saat menghadiri Penandatangan Kesepakatan Bersama 13 Institusi dalam Pengawasan, Pengamanan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Laut Natuna Utara.

"Kalau Omnibus Law-nya (Keamanan Laut) nanti, sekarang sedang digarap di dalam mekanisme tersendiri," ujar Mahfud di Mabes Bakamla, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).

Sebelumnya Kepala Badan Keamanan Laut, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia, mengatakan bakal sowan ke kementerian dan lembaga lain yang memiliki kewenangan atas laut Indonesia, untuk menyelaraskan pandangan terkait Omnibus Law Keamanan Laut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, beleid sapu jagat tentang keamanan laut itu diharapkan bisa rampung pada tahun ini. Kendati demikian, dia belum memastikan waktunya.

"Tahun ini mudah-mudahan. Omnibus Law Keamanan Laut insyaallah tahun ini selesai," ucap dia.

Senada dengan Mahfud MD, Aan menjelaskan sampai saat ini masih digodok, baik oleh Kemenko Polhukam, tim dari Bakamla, maupun dari ahli hukum, dan drafnya sudah dirancang.

Aan menegaskan Omnibus Law Keamanan Laut dirancang tidak hanya untuk Bakamla semata. "Intinya bukan untuk saya, bukan untuk Bakamla ini. Tolong digaris bawahi ini intinya untuk NKRI, untuk Merah Putih. Harusnya semua harus ikut. Karena kalau ini jadi, hebat nanti. Kita lihat negara-negara maju seperti ini tidak tumpang tindih aturannya," jelas dia.

Sponsored

Dijelaskan Mahfud MD, saat ini terdapat 24 undang-undang (UU) dan dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait penanganan laut.

Berdasarkan simpulan sementara rapat koordinasi tentang tugas pokok, fungsi, dan keamanan laut yang berlangsung pada (7/1) di Kemenko Polhukam, terdapat tumpang tindih regulasi. Mahfud MD menyebut ada dua institusi yang merasa berwenang menangani perkara yang sama, namun beda eksekusi.

Berita Lainnya
×
tekid