sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pakar keamanan siber dukung usul Jokowi revisi "pasal karet" UU ITE

Kepala CISSReC, Pratama Persada, mendukung rencana Jokowi merevisi UU ITE karena memuat "pasal karet" dan membatasi kebebasan berpendapat.

Nafis Arsaputra
Nafis Arsaputra Rabu, 17 Feb 2021 23:18 WIB
Pakar keamanan siber dukung usul Jokowi revisi

Kepala Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persada, mendukung rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pangkalnya, beleid tersebut memuat "pasal karet" dan kerap membatasi kebebasan berpendapat.

“UU ITE ini memang sudah banyak dikeluhkan, terutama akhir-akhir ini digunakan untuk pelaporan banyak pihak. Tentunya kepolisian juga mendapatkan tekanan dari masyarakat karena masing-masing pihak ingin laporannya dan pihak terlapor segera di proses," ucapnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2).

Dicontohkannya dengan penanganan kasus berita bohong. Menurutnya, aparat cenderung hanya menangkap penyebar hoaks dalam menerapkan UU ITE. Padahal, mereka termasuk korban yang terhasut lantaran tidak mengetahui konten yang didistribusikan termasuk kabar bohong.

"Kita ingin UU ITE ini mendorong aparat untuk mengusut dan menangkap aktor intelektual. Ada masyarakat yang jadi tersangka karena menyebarkan. Namun, ini, kan, sebenarnya mudah saja dibuktikan bahwa mereka ini bertindak sebagai korban bukan bagian dari tim produksi dan penyebar. Inilah salah satu ketakutan masyarakat," tuturnya.

Selain itu, menurutnya, pemerintah kurang mengedukasikan antihoaks kepada masyarakat. Akhirnya, masyarakat terkesan terancam tanpa pembekalan sebelumnya.

Edukasi sebaiknya dilakukan dengan pendekatan kultural. Pratama berkeyakinan, hal ini berperan penting untuk mengatasi hoaks. 

"Bukan berarti Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28, misalnya, dihapus atau direvisi, lalu hoaks bisa bebas tanpa hukuman. Ada pasal lain tentang pencemaran nama baik dan penghasutan di KUHP yang bisa digunakan. Tindakannya sama, hanya ini dilakukan di wilayah siber,” paparnya.

Dengan demikian, baginya, ketegasan untuk merevisi UU ITE harus fokus dengan pemidanaan terhadap para penyebar yang berkelompok dengan aktor intelektual ataupun kreatornya.

Sponsored

"Memang sebaik apa pun UU dan regulasi yang ada, tetap kemampuan aparat, jaksa, dan hakim adalah yang paling menentukan dalam proses keadilan di tanah air. Namun, itikad baik Presiden Joko Widodo ini sebaiknya didukung seluruh elemen masyarakat agar segera di eksekusi DPR," urainya.

"Kita tunggu saja. Semoga pemerintah segera mengajukan revisi pada pasal-pasal UU ITE yang sudah ada," tutup Pratama.

Berita Lainnya
×
tekid