sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pantau persidangan Ferdy Sambo dkk, KY siapkan tim pengawasan

Ada dua hal yang jadi fokus pemantauan KY dalam pelaksanaan sidang Ferdy Sambo cs.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 14 Okt 2022 15:21 WIB
Pantau persidangan Ferdy Sambo dkk, KY siapkan tim pengawasan

Komisi Yudisial (KY) berencana menurunkan tim untuk memantau pelaksanaan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J sekaligus penghalangan penyidikannya (obstruction of justice). Sidang perdana bakal digelar Senin (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru bicara (Jubir) KY, Miko Ginting mengatakan, pemantauan dilakukan untuk tujuan menjaga kemandirian hakim. Ada dua hal yang jadi fokus pemantauan KY dalam pelaksanaan sidang perkara tersebut.

"Satu, pengawasan terhadap perilaku hakim, agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dan yang kedua dalam konteks advokasi, agar hakim menjaga kehormatannya, baik dari intimidasi, iming-iming, dan sebagainya," kata Miko kepada wartawan di Kantor KY, Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Disampaikan Miko, pihaknya telah membentuk tim dalam rangka pemantauan terhadap proses penegakan hukum di kasus pembunuhan Brigadir J sekaligus pengahalangan penyidikannya.

Tim pemantauan dan pengawasan akan diterjunkan secara langsung ke pengadilan dan menghadiri persidangan dari waktu ke waktu. Tim ini juga berperan sebagai antisipasi dari pihak KY apabila ada intervensi selama berjalannya pelaksanaan sidang.

"Kewenangan pemantauan itulah yang kemudian jadi antisipasi kita. Jadi tidak hanya ketika mengawasi hakimnya, tetapi ketika misalnya hakim menyatakan kalau ada tekanan, intimidasi, ada iming-iming, maka hakim atau kelompok masyarakat bisa melaporkan kepada KY agar hakimnya dilindungi," ujar Miko.

Selain itu, imbuhnya, ada juga tim lain yang bertugas melakukan monitoring. Tim ini, kata dia, akan bekerja secara investigatif untuk mengumpulkan informasi terkait perilaku hakim dalam persidangan.

"Ada juga tim-tim yang bertugas memonitor secara tidak tampak atau surveillance. Itu (bekerja) untuk mengumpulkan informasi, mengumpulkan keterangan, memantau secara dekat, dan melihat perilaku-perilaku hakim," ujar dia.

Sponsored

Diketahui, terdapat lima orang berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu, perkara obstruction of justice Brigadir J menjerat tujuh bekas personel kepolisian sebagai tersangka, yakni, Sambo; eks Karopaminal Divpropam, Brigjen Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Biropaminal Divpropam, Kombes Agus Nurpatria; bekas Wakaden B Biropaminal Divpropam, AKBP Arif Rahman Arifin; eks PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Kompol Baiquni Wibowo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam, Kompol Chuk Putranto; dan bekas Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, AKP Irfan Widyanto.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid