sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pekan ini, berkas dua tersangka unlawful killing kembali dilimpahkan

Penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersangka FR dan MYO ke JPU.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 31 Mei 2021 07:55 WIB
Pekan ini, berkas dua tersangka unlawful killing kembali dilimpahkan

Penyidik Bareskrim Polri akan kembali melimpahkan berkas perkara tersangka kasus unlawful killing kepada jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara itu akan dilimpahkan setelah penyidik melengkapi syarat formil dan materiil sesuai dengan petunjuk JPU.

Meski demikian, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian tidak menyebut rinci kapan berkas perkara itu dilimpahkan.

“Iya berkas perkaranya akan dikirim kembali ke kejaksaan,” kata Andi saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (31/5).

Setelah berkas perkara dilimpahkan ke JPU, pihaknya akan menunggu hasil penelitian untuk selanjutnya ditentukan apakah sudah lengkap. Berdasarkan aturan, JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut.

“Kita tunggu saja,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas tahap satu tersangka kasus unlawful killing. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pellimpahan berkas dilakukan pada 26 April 2021 pukul 13.00 WIB. 

Pelimpahan berkas yang dilakukan atas dua tersangka, karena satu tersangka sudah meninggal dunia dan psrkara dinyatakan gugur. Dibeberkan, FR adalah driver dan MYO adalah penembak.

Setelah itu, pada 30 April 2021 JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. JPU menilai masih adanya kekurangan syarat formil dan materiil dalam berkas itu.

Sponsored

 

Berita Lainnya
×
tekid