sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah cabut RUU Keamanan Laut dari Prolegnas 2020

Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan dua RUU.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 02 Jul 2020 12:46 WIB
 Pemerintah cabut RUU Keamanan Laut dari Prolegnas 2020

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama DPD dan Menkum HAM Yasonna Laoly, ihwal evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2021. Raker digelar terbuka secara offline maupun virtual. Adapun pimpinan Raker adalah Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.

"Raker kali ini saya buka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).

Berdasarkan pantauan, Yasonna hadir secara fisik di ruang sidang. Dalam kesempatannya, mewakili pandangan pemerintah, Yasonna menuturkan, dengan melihat dinamika pelaksanannya serta situasi dari Covid-19, pemerintah pada sependapat dengan Baleg DPR untuk melakukan penyempurnaan Prolegnas dari segi substansi maupun dari segi kuantitas yang lebih realistik dan sesuai dengan keputusan hukum.

Dalam Prolegnas 2020 pemerintah bertanggung jawab menyiapkan naskah akademik dari 13 RUU. Yakni, RUU KUHP carry over, RUU PAS carry over, RUU Bea Materai carry over, RUU Perpajakan, RUU Cipta Kerja, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Narkotika, RUU Badan Keuangan, RUU Otonomi Khusus Papua, RUU Sistem Pendidikan Nasional, RUU Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Keamanan Laut.

Sponsored

"Mempertimbangkan adanya kebutuhan hukum maka dalam kesempatan ini bila disetujui, pemerintah melakukan evaluasi terhadap RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020," kata Yasonna.

Pemerintah mengusulkan untuk mencabut RUU tentang Keamanan Laut. Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan dua RUU, yaitu RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan mengusulkan RUU tentang Kejaksaan RI.

"RUU tentang Keamanan Laut, kami harapkan bisa dibahas pada prioritas 2021," kata Yasonna.

Berita Lainnya
×
tekid