sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah diminta deteksi dini Covid-19 pada anak telantar

KPAI menilai, pemutusan mata rantai Covid-19 pada anak telantar dan anak-anak di panti sosial belum digalakkan secara masif.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 15 Jun 2020 12:33 WIB
Pemerintah diminta deteksi dini Covid-19 pada anak telantar

Laju penularan virus SARS-CoV-2 masih terus terjadi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan deteksi dini Covid-19 terhadap anak-anak telantar. 

Yakni anak jalanan, anak pekerja sektor informal, hingga anak penyandang disabilitas. Komisioner KPAI bidang sosial dan anak dalam situasi darurat, Susianah Affandy mengatakan, pemerintah harus melakukan deteksi dini terhadap anak-anak panti sosial. 

Menurut dia, program deteksi dini terhadap anak-anak dari keluarga rentan juga perlu menjadi prioritas dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Hingga hari ini, penanganan Covid-19 terhadap anak-anak telantar masih menggunakan pendekatan charity berupa bantuan sosial.

"Pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid-19 di kalangan anak telantar dan anak-anak yang tinggal di panti sosial belum digalakkan secara masif," kata Susiana, dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).

Panti sosial di Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melaporkan sebanyak 14 anak terpapar Covid-19. KPAI juga menerima, pengaduan dari panti sosial penyandang disabilitas di Jakarta. 

KPAI, kata dia, mengingatkan bahwa anak memiliki dua kerentanan selama pandemi Covid-19. Pertama, anak rentan terpapar Covid-19 karena banyaknya kasus tertular dari anggota keluarga. Menurut dia, anak tertular orang tuanya atau pun pengasuhnya. 

Kedua, anak memiliki kerentanan terdampak Covid-19. Dalam ranah ini, coronavirus menyebabkan hak-hak anak terancam terabaikan. Misalnya, akses hak kesehatan dasar seperti imunisasi, cek kesehatan Ibu dan anak, dan tumbuh kembang terpaksa ditutup.

"Di antara fasilitas yang tidak memberikan layanan adalah posyandu di tingkat RW yang tutup selama Maret-Mei 2020," tutur Susiana.

Sponsored

Selain hak atas kesehatan, hak atas pendidikan yang dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak bisa diakses semua anak Indonesia karena beragam permasalah. “Hak-hak lainnya, seperti hak atas pengasuhan, hak rekreasi, dan pemanfaatan waktu luang juga banyak terabaikan,” ucapnya.

Susiana menegaskan, kelompok rentan bukan hanya mereka yang berusia lanjut, tetapi juga anak-anak. Masih banyak menemukan, anak-anak bebas bermain di sekitar rumah tanpa mengenakan masker dan jaga jarak.

"Anak belum menjadi prioritas sasaran deteksi dini yang digalakkan oleh pemerintah," ujar Susiana.

Berita Lainnya
×
tekid