sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah segera balik nama tanah sitaan Tommy Soeharto ke Negara

Mahfud menegaskan bahwa pemerintah sudah tidak lagi menerima negosiasi akan utang tersebut.

Dave Linus Piero
Dave Linus Piero Jumat, 05 Nov 2021 15:46 WIB
Pemerintah segera balik nama tanah sitaan Tommy Soeharto ke Negara

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan , Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan membalik nama tanah seluas 124 hektare milik Tommy Soeharto yang disita Satuan Tugas (Satgas) BLBI ke negara. Mahfud menjelaskan bahwa tanah tersebut ketika disita masih disewakan dan masih atas nama yang bersangkutan.

"Itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kita sita dan dibaliknamakan atas nama negara dan kita punya dokumen itu," ujar Mahfud dalam keterangan pers, Jumat (5/11).

Mahfud juga menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema untuk proses balik nama tersebut. Pemerintah menyiapkan tentang siapa dan kapan utang dari obligor atau debitur akan ditagih.

"Masih banyaklah, kita punya schedule untuk itu sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh presiden, skema itu tentang siapa dan kapan itu sudah kita buat," ujarnya.

Utang obligor atau debitur kepada negara melalui program BLBI ini telah berlangsung selama sekitar 22 tahun. Mahfud pun mengaku ada pejabat yang sengaja menunda penagihan utang tersebut. Oleh karena itu, Mahfud mengajak para obligor dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini.

Sponsored

Mahfud menegaskan bahwa pemerintah sudah tidak lagi menerima negosiasi utang tersebut. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar obligor yang memang sudah membayar utang untuk datang dan membawa bukti pernyataan lunas. Namun, jika mereka belum membayar utang, ia meminta obligor untuk tidak menjual aset jaminannya kepada siapapun.

"Tapi, kalau belum dan jaminan masih ada di kita jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh," pungkas Mahfud.

Berita Lainnya
×
tekid