sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengacara Destiawan Soewardjono klaim kliennya tak terlibat korupsi di Waskita Karya

Selama menjabat dalam Waskita Karya, laporan keuangan dengan catatan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selalu diterima perseroan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 15 Jun 2023 09:50 WIB
Pengacara Destiawan Soewardjono klaim kliennya tak terlibat korupsi di Waskita Karya

Tim penasihat hukum Destiawan Soewardjono selaku tersangka dugaan pidana korupsi di Waskita Karya, mengeklaim, tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya sebagai pihak bertanggung jawab pada kasus tersebut. Destiawan sendiri adalah mantan Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk.

Ketua tim penasihat hukum, Enita Adyalaksmita mengatakan, kliennya tiga kali diangkat dalam posisi direktur utama melalui berbagai kesempatan. Maka dari itu, baik lokasi dan waktu kejadian semua mengarah pada masa 2016-2020 di anak perusahaan Waskita Karya, yakni Waskita Beton.

“Sehingga Bapak Destiawan Soewardjono bukan merupakan aktor intelektual atas kasus kerugian negara Rp2,5 triliun tersebut,” katanya dalam keterangan, dikutip Kamis (15/6).

Enita menyebut, kliennya menjabat sebagai direktur utama di Waskita Karya pada 4 Juni 2020. Selanjutnya diangkat kembali dalam posisi yang sama oleh Kementerian BUMN pada 21 September 2021 dan 14 Februari 2023 melalui RUPSLB.

Selain itu, selama menjabat dalam Waskita Karya, laporan keuangan dengan catatan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selalu diterima perseroan.

Sebelumnya, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. sebagai tersangka. 

Penetapannya dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

"Ada pun satu tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, yang diterima Sabtu (29/4).

Sponsored

Peranan Destiawan dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF). Ia menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen itu  digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan. Hutangnya ada diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Destiawan.

Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid