sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kominfo: Pengaduan layanan publik elektronik meningkatkan pelayanan publik

Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan publik, harus melakukan percepatan pembangunan dan pengembangan aplikasi.

Natasya Maulidiawati
Natasya Maulidiawati Kamis, 18 Nov 2021 15:33 WIB
Kominfo: Pengaduan layanan publik elektronik meningkatkan pelayanan publik

Sekjen Ditjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Slamet Santoso menjelaskan realisasi pelaksanaan Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sudah berjalan selama kurang lebih tiga tahun. 

Dalam rencana strategi SPBE, lanjut Slamet, terdapat 16 amanat bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Di mana salah satunya adalah manajemen layanan SPBE yang memerlukan prinsip keterpaduan pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE.

“Seperti diketahui pada 27 Oktober 2020 telah ditetapkan dua aplikasi umum, yaitu SP4AN Lapor dan Srikandi,” ucap Slamet Santoso dalam Webinar “Tantangan Transfirmasi Digital Pemerintah Nasib Aplikasi Sejenis Setelah Aplikasi Umum Ditetapkan”, Rabu (18/11).

Slamet berharap, pada tahun ketiga setelah Perpres SPBE ini ditetapkan, keterhubungan dan keterkaitan antara aplikasi umum sudah mulai dikembangkan melalui tiga infrastruktur SPBE, yaitu Pusat Data Nasional, Jaringan Intra Pemerintah dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.

Lebih lanjut, Slamet menuturkan pada 9 September 2021, Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate sudah menandatangai MoU dalam rangka memperkuat hubungan teknis dan komunikasi publik, melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pengembangan dan implementasi SP4N Lapor.

"Pak Menteri berharap penerapan pengaduan layanan publik berbasis elektronik meningkatkan kecepatan dan akuntabilitas pelayanan publik,” tambah Slamet.

Hal itu sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018 yang menyebutkan, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, harus melakukan percepatan pembangunan dan pengembangan aplikasi umum dalam sektor perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi kearsipan kepegawaian, serta pengaduan pelayanan publik.

“Jadi Perpres SPBE mengharuskan setiap instansi pusat dan pemerintah daerah menggunakan aplikasi umum. Jika tidak dapat menggunakan aplikasi tersebut, bisa menggunakan aplikasi sejenis dengan aplikasi umum,” ucap Slamet.

Sponsored

Dalam penggunaan aplikasi sejenis, instansi pusat dan pemerintah daerah harus telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelum aplikasi umum ditetapkan. Selain itu, melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis. Serta melakukan pengembangan aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan proses bisnis dan fungsi pada aplikasi umum dan mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

“Masyarakat sebagai stakeholder dan pengguna utama sistem penggunaan layanan publik masih bingung karena masing-masing instansi pusat dan daerah memiliki kanal pelaporan sendiri dan belum saling terhubung,” tambahnya.

Berita Lainnya
×
tekid