sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat minta ada regulasi penggunaan otoped

Pengamat juga meminta pemerintah untuk mewaspadai dampak negatif dari penggunaan otoped.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 09 Okt 2019 15:17 WIB
Pengamat minta ada regulasi penggunaan otoped

Sudah cukup banyak warga Jakarta yang memanfaatkan skuter elektrik atau otoped listrik untuk berkeliling di jalanan ibu kota, baik untuk pendukung alat transportasi maupun hanya menjajal saja. 

Tetapi sejumlah pengamat meminta kepada pemerintah agar ada regulasi yang mengatur persoalan itu. Pengamat juga meminta pemerintah untuk mewaspadai dampak negatif dari penggunaan otoped.

Pengamat Tata Kota dan Transportasi Yayat Supriatna mengatakan, keberadaan otoped memang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk mendukung aktivitas.

"Pemprov DKI memang mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum, tetapi tidak membatasi orang mau naik apa atau beli apa," ujar Yayat saat dihubungi Alinea.id, Rabu (8/10).

Namun, lanjut Yayat, pemerintah perlu merumuskan regulasi atau aturan terkait adanya skuter elektrik yang digagas perusahaan transportasi berbasis aplikasi tersebut.

"Kalau nanti masyarakat banyak yang punya, jatuhnya menjadi kendaraan pribadi. Kalau punya perusahaan bisa jadi kendaraan umum, tapi kalau jumlahnya makin banyak nanti pengelolaannya gimana? Jalurnya dan parkir perlu diperhatikan," ujar Yayat.

Menurut pantauan Alinea.id, mayoritas para pengguna otoped ini memasuki jalur sepeda. Meski berbahan bakar ramah lingkungan, otoped belum memiliki regulasi yang jelas.

"Jalur sepeda tentu untuk sepeda, trotoar untuk pejalan kaki. Otoped yang masuk jalur sepeda harusnya ditilang. Jangan sampai mengganggu fungsi utamanya," kata Yayat.

Sponsored

Apabila otoped diperbolehkan masuk jalur sepeda, dia khawatir akan ada sepeda motor listrik yang juga diperbolehkan melalui jalur tersebut. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, otoped listrik boleh melintasi jalur sepeda yang kini tersedia di beberapa lajur jalan lantaran menggunakan listrik serta memiliki ukuran minimalis.

"Untuk jalur sepeda, memang khusus untuk pesepeda, untuk otoped ini kan elektrik, perihal kecepatan kan dia (otoped) beragam. Saya pikir untuk masuk dan menggunakan jalur sepeda itu bukan masalah," kata Syafrin.

Sementara pengamat perkotaan dari Rujak Center for Urban Studies (RCUS) Elisa Sutanudjaja mengatakan, perlu dikaji ulang penggunaan skuter atau otoped listrik di Indonesia di jalan umum, khususnya dari sisi keselamatan.

Pernyataan Elisa itu didasarkan pada penelitian Forbes.com tentang penggunaan skuter listrik di Amerika Serikat (AS) yang dilakukan pada 1 September 2017 sampai 31 Agustus 2018.

Hasil penelitian tersebut mencatat sebanyak 249 orang terlibat dalam kecelakaan saat mengoperasikan skuter listrik di jalan umum.

"Sebesar 40% dari cedera itu berupa patah tulang. Kemudian kasus menderita trauma kepala sebesar 31,7%. Sementara sebesar 27,7% korban menderita luka, terkilir, dan memar," kata Elisa di Jakarta.

Menurut penelitian tersebut, seluruh korban memerlukan perawatan medis dengan sepertiga di antaranya di angkut ke rumah sakit menggunakan ambulans.

Penelitian juga menemukan hanya 4,4% pengguna skuter listrik yang patuh menggunakan helm.

Kecelakaan yang paling umum terjadi adalah jatuh, tabrakan dengan objek lain dan pengendara tertabrak kendaraan atau benda lain yang bergerak.

Data Forbes dan Statista berdasarkan riset yang dilakukan oleh University of California Los Angeles dan diterbitkan dalam jurnal medis JAMA Network Open mengungkapkan, potensi cedera fatal akibat penggunaan skuter listrik, terutama karena tidak terbiasa mengendarai di kepadatan lalu lintas.

Skuter listrik akan lebih menarik jika beroperasi di tempat wisata atau pusat kegiatan jenis tertentu yang banyak atraksi, bukan di jalan umum. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid