sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masih marak permintaan uang ke masyarakat yang tersangkut hukum

Ada sekitar 60,1% masyarakat Indonesia yang mengalami permasalahan hukum.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 08 Nov 2019 15:49 WIB
Masih marak permintaan uang ke masyarakat yang tersangkut hukum

Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal, mengungkapkan permintaan uang masih marak terjadi kepada masyarakat yang tersangkut perkara hukum oleh lembaga formal milik negara. 

Hal tersebut terungkap setelah konsorsium masyarakat sipil yang terdiri atas Indonesia Legal Roundtable, Indonesia Judicial Research Society, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melakukan penelitian terkait akses masyarakat terhadap keadilan di Indonesia selama 2019.

Dari penelitian mereka, terungkap ada sekitar 60,1% masyarakat Indonesia yang mengalami permasalahan hukum. Adapun yang sering dialami masyarakat adalah masalah kriminalitas seperti pencurian, narkotika dan beberapa hal yang berhubungan dengan tindak pidana.

“Masalah yang kedua adalah soal kekerasan dalam ruamh tangga atau keluarga dan anak (yang) masih menjadi proporsi tinggi. Ketiga soal tanah dan lingkungan. Keempat mengenai perumahan,” kata Erwin di Jakarta, Jumat (8/11).

Erwin menuturkan, penelitiannya juga mengungkap penyebab masyarakat yang tersangkut perkara hukum karena nasib atau takdir. Mereka yang meyakini demikian jumlahnya mencapai 50,4%. 

Lebih lanjut, dia mengatakan, hal mencengangkan dari penelitian tersebut yakni didapati terdapat sekitar 51,6% masyarakat yang dimintai uang di luar prosedur. Menurut Erwin, praktik tersebut cenderung terjadi di lembaga formal ketika masyarakat hendak menyelesaikan perkara hukum yang menjeratnya. 

Erwin mengaku enggan menyebut lembaga-lembaga yang kerap meminta uang kepada masyarakat di luar prosedur yang berlaku itu. “Saya tidak akan membidik lembaganya, tapi kira-kira ada problem yang serius dalam mekanisme kita,” kata dia.

Dengan beberapa temuan itu, dikatakannya yang dapat dibaca adalah bawah proporsi masyarakat Indonesia yang mengalami masalah hukum adalah 60,1%. Dari total yang mengalami masalah hukum tersebut, 61,7% cenderung menggunakan mekanisme penyelesaian secara informal.

Sponsored

Di sisi lain, pihaknya turut menemukan fakta bahwa ada 39,4% masyarakat yang memiliki masalah hukum, namun enggan melakukan apa pun. “Artinya, mereka tahu itu masalah, tapi mereka tidak melakukan apa pun,” tutur dia.

Selain itu, Erwin mengatakan, ketersediaan data administrasi terkait hukum di negeri ini masih rendah dan sulit diakses. 

Penelitian terkait akses masyarakat terhadap keadilan di Indonesia selama 2019 ini melibatkan 2.040 responden di seluruh Indonesia. Adapun pengambilan data akses terhadap keadilan diukur melalui tiga teknik, yaitu survei masyarakat, wawancara ahli, dan penggunaan data administratif.

Berita Lainnya
×
tekid