sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perppu lebih dibutuhkan ketimbang omnibus law keamanan laut

Perppu keamanan laut lebih dibutuhkan terkait ZEE Indonesia.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 07 Jan 2020 18:57 WIB
Perppu lebih dibutuhkan ketimbang omnibus law keamanan laut

Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tengah berupaya memperkuat wewenang Badan Keamanan Laut (Bakamla) lewat kebijakan Omnibus Law. Tujuannya, agar Bakamla bisa menjadi penjaga perbatasan (coast guard), guna melindungi Zona Ekonomi Esklusif (ZEE) periran Indonesia.

Terkait hal ini, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyambut baik wacana tersebut. Namun demikian, untuk urusan kewenangan laut, ia menyarankan sebaiknya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Saya pikir banyak solusi yang dapat dilakukan. Kalau Omnibus Law itu kan, berarti masih ada proses (panjang). Saran saya kalau mau dilakukan memperkuat tugas pokok fungsi (tupoksi) dari pada Badan Keamanan Laut (Bakamla), bisa diperkuat dengan Perppu juga," terang Syarief di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

Terbitnya Perppu terkait masalah keamanan laut, dirasa Syarief lebih dibutuhkan, melihat situasi mengenai ZEE Indonesia sudah mulai ada pada titik urgen. Apalagi jika konteksnya itu situasi di perairan Natuna Utara sekarang.

Sebetulnya, kata Syarief, kewenangan Bakamla untuk menjadi coast guard sudah ada di dalam regulasi pembentukan Bakamla itu sendiri, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Akan tetapi jika ingin dipertegas kembali, karena tumpang tindih dengan institusi lain, lebih baik menggunakan Perppu agar tidak memakan waktu lama.

"Kalau Omnibus Law, itukan masih melalui proses. Nanti harus lewat DPR dan sebagainya. Nah kalau Perppu kan bisa langsung, besok saja diterbitkan. Jadi saya katakan karena ini sudah sangat urgen, jadi memenuhi persyaratan untuk menerbitkan Perppu," terangnya.

Sebelumnya, rencana skema Omnibus Law untuk menambah kekuatan dalam hal keamanan laut disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Menurut dia, melihat situasi sekarang, perlu ada penguatan laut di seluruh Indonesia. 

Untuk itu, pemerintah akan mempertinbangkan skema Omnibus Law untuk mengoptimalkan keamanan laut. Pasalnya, dalam konteks keamanan laut, masih ada kebijakan yang tumoang tindih daei tujuh lembaga.

Sponsored

"Hari ini, di meja saya sudah tercatat 24 UU yang menyangkut itu (keamanan laut). Ditambah dua Peraturan Pemerintah (PP)," kata dia.

Adapun ketujuh lembaga itu, yakni Bakamla, Polri, TNI, AL, dan institusi lainnya. Mahfud memastikan adanya tumpang tindih ihwal UU ini menjadi penghambat praktik penangan keamanan laut di lapangan.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, skema Omnibus Law keamanan laut dicanangkan untuk memperkuat kewenangan Bakamla dalam menjadi coast guard.

Berita Lainnya
×
tekid