sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perpres, solusi alternatif problem penyiaran

Solusi alternatif selama menanti penyelesaian revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran adalah pembuatan Perpres.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Senin, 02 Apr 2018 14:09 WIB
Perpres, solusi alternatif problem penyiaran

Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie mengatakan, salah satu solusi alternatif dalam masa penantian penyelesaian revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di DPR RI adalah, mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Untuk sementara mengatasi kesulitan administrasi, Perpres saja sudah cukup guna mengkoordinasikan semua peraturan menteri tersebut. Seminggu sudah selesai itu," kata Jimly, disamput tepuk tangan meriah peserta seminar dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2018 di Palu, Senin (2/4), dilansir Antara.

Seminar yang digelar terkait Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-85 dengan tema "Menjaga keutuhan NKRI melalui dunia penyiaran yang sehat dan berkualitas" ini menghadirkan pembicara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkominfo Rudiantara, dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Asriel Tanjung.

Jimly menjelaskan Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat rajin membuat Undang-Undang, sehingga UU itu bersifat sangat sektoral.

"Jangan cuma melihat UU Nomor 32 Tahun 2002, tetapi semua yang berkaitan dengan implementasi di lapangan," ujarnya.

Kata Jimly, perubahan satu UU, seharusnya juga ikut mengubah beberapa UU lain yang saling berkaitan.

Dia menduga, revisi UU Penyiaran yang dikerjakan DPR saat ini, masih bersandar pada tradisi lama, hanya saja aspek-aspek penyiaran yang diubah.

"UU Nomor 32 tahun 2002 juga berhubungan dengan UU tentang pers, telekomunikasi, hingga keuangan. Saya harap revisi UU penyiaran harus selesai 2018 ini. Boleh diambil alih saja oleh pemerintah, kalau nanti pada 2019 tidak selesai," katanya.

Menurut mantan Ketua MK itu, kondisi KPI saat ini, sama halnya dengan lembaga negara Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat dilantik, di mana ada struktur di pusat dan di daerah yang bertanggung jawab pada gubernur.

"KPI ini memang harus diperkuat dan dievaluasi kembali lembanganya. Karena organisasi harus dibuat efesien, sebagai lembaga yang mandiri," ujarnya.

Solusi dari Jimly itu merupakan respons atas sejumlah keluhan komisioner KPID soal keterbatasan anggaran, terutama yang berada di daerah perbatasan seperti Riau dan Kalimantan.

Komisioner KPI Jambi Berry Hermawati mengatakan sudah empat kali berturut-turut mengikuti Rakernas KPI, namun kondisi KPI bukan semakin baik tetapi justru kian sengsara.

"KPI Jambi saat ini sudah tidak mendapat anggaran lagi dari pemerintah daerah karena aturan yang dikeluarkan Mendagri," ujarnya dengan nada emosional, seraya meneteskan air mata.

Ia menegaskan, bukan karena gaji yang rendah ia jadi emosional, tetapi karena tidak adanya kepastian hukum mengenai peran dan fungsi KPI. Menurutnya, perlu ada sikap tegas dari pemerintah, ihwal masih diperlukan atau tidak lembaga KPI di level pusat dan daerah.
 

Berita Lainnya
×
tekid