sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perpres tugas TNI atasi terorisme dinilai berlebihan

Komnas Ham menilai, Perpres itu berpotensi mengembalikan lagi dwifungsi TNI yang tidak sesuai amanat reformasi.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Jumat, 29 Mei 2020 13:59 WIB
Perpres tugas TNI atasi terorisme dinilai berlebihan

Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme dinilai akan memberikan kewenangan yang berlebihan pada TNI. Hal ini juga berpotensi memicu pelanggaran HAM dan demokrasi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham), memberi tanggapan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme karena adanya tumpang tindih dengan undang-undang (UU) yang lain. Di antaranya, UU Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Anggota Komnas HAM, Choriul Anam menyatakan, semua doktrin hukum yang ada peranan TNI hanya penindakan saja, kalau selebihnya itu dilakukan polisi dan BNPT. "Tapi kan, Perpres itu mengatur semua soal TNI, termasuk soal penindakan yang menyalahi aturan yang ada. Apalagi, operasi teritorial dan operasi intelijen menyalahi prinsip negara hukum," kata Anam di Jakarta, Jumat (29/5).

Dia menyarankan, DPR untuk menolak Rancangan Perpres yang diajukan pemerintah pada awal Mei lalu. "DPR bisa menolak untuk menindaklanjuti dan bisa mengusulkan untuk menyiapkan RUU Perbantuan TNI," kata dia.

RUU Perbantuan TNI, tambah dia, jauh lebih penting karena TNI bisa melakukan operasi militer selain perang, termasuk membantu menangani terorisme.

"Secara subtansi Perpres itu berbahaya, karena potensi pelanggaran hak asasi manusia, di situ ada prosedur yang mengurangi aturan sebelumnya, misal ada penyadapan harus izin ke pengadilan, kemudian penahanan. Tapi, di dalam perpres itu tidak diatur," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Perpres itu juga bertentangan dengan UU Terorisme dan UU Nomor 34/2004 tentang TNI. Bahkan, aturan itu, berpotensi mengembalikan lagi dwifungsi TNI yang tidak sesuai amanat reformasi. Kedua, adalah melampaui batas, kewenangan dan kerangka dasar penanganan teroris yang selama ini ada.

Dia mengingatkan, Presiden Joko Widodo, agar tidak mensahkan Perpres tugas TNI yang rancangannya sudah diserahkan kepada DPR pada awal Mei 2020. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid