sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PGRI sebut Kemendikbud buat aturan yang mengancam guru

"Mohon maaf, Kemendikbud banyak aturan yang sifatnya mengancam."

Marselinus Gual
Marselinus Gual Sabtu, 14 Des 2019 12:51 WIB
PGRI sebut Kemendikbud buat aturan yang mengancam guru

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan reformasi birokrasi dan regulasi yang memberatkan tenaga pendidik.

Menurutnya, selama ini Kemendikbud membuat banyak regulasi yang sifatnya mengancam tenaga pendidik. Contohnya, guru wajib 24 jam tatap muka dengan murid. Bila tak dijalankan, ancamannya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tak cair.

"Mohon maaf saya sering mengatakan begini, Kemendikbud itu banyak aturan yang sifatnya mengancam. Kalau tidak 24 jam, TKD enggak keluar," kata Didi saat diskusi MNC Trijaya yang bertajuk "Merdeka Belajar Merdeka UN!" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12).

Aturan itu kini memang telah diubah, diganti menjadi kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Meski demikian, kata dia, banyak aturan lain yang mengancam yang dibuat Kemendikbud, seperti kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidikan. Jika tidak memiliki sertifikat, maka dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dicairkan.

Menurut dia, aturan ini tidak tepat lantaran kepala sekolah yang berurusan dengan Kemendikbud, berimbas ke murid-murid sekolah yang menerima dana BOS itu.

"Bayangkan dana BOS itu kan untuk anak-anak, untuk masyarakat. Kenapa kepala sekolah yang salah, dana BOS-nya yang diancam," ujar dia.

Menanggapi itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana mengatakan, Mendikbud Nadiem Makarim telah berjanji untuk merombak regulasi yang selama ini memberatkan guru.

Sponsored

"Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR kemarin, Pak Menteri sudah berjanji akan melakukan deregulasi dan debirokratisasi," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid