sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dari lurah hingga DPRD diperiksa KPK atas korupsi RTH di Bandung

KPK mengingatkan pejabat Pemerintah Kota Bandung yang menikmati aliran dana korupsi untuk bersikap kooperatif.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 22 Nov 2019 13:21 WIB
Dari lurah hingga DPRD diperiksa KPK atas korupsi RTH di Bandung

Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013. 

Fokus KPK adalah menelusuri pihak yang menikmati uang hasil korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung. Langkah tersebut, diambil setelah komisi antirasuah menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI.

Proses penelusuran dimulai dari pemeriksaan sebelas saksi yang diagendakan pada hari ini (22/11).

Sebelas orang tersebut adalah: Bendahara Pengeluaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Pupung Hadijah, Staf Dinas DPKAD Kota Bandung, R Ivan Hendriawan; Camat Cibiru tahun  2009-2015, Tatang Muhtar.

Lurah Cisurupan Kecamatan Cibiru, Yaya Sutaryadi. Lurah Palasari, Dodo Suanda, seorang notaris, Yudi Priadi.

Selanjutnya tiga eks anggota DPRD Kota Bandung, Tatang Suratis, Lia Noerhambali, Riantono. Ada juga seorang staf, Cepy Setiawan dan seorang pensiunan ASN Pemerintah Kota Bandung, Ubad Bahtiar.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung," ucap Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Febri mengingatkan, para pejabat Pemerintah Kota Bandung, anggota DPRD Kota Bandung dan juga pihak lain yang pernah menikmati aliran dana korupsi itu dapat bersikap kooperatif untuk mengembalikannya ke KPK.

Sponsored

"Kerugian keuangan negara cukup besar, yaitu sekitar Rp69 miliar atau 60% dari nilai anggaran yang direalisasikan sangat merugikan keuangan daerah dan praktik korupsi makelar tanah ini juga merugikan masyarakat pemilik tanah," terang Febri.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan seorang tersangka baru dari unsur swasta yakni Dadang Suganda. Dia diduga telah menjadi makelar tanah bersama eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet. 

Kasus bermula saat Kadar ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. Kasus Kadar sudah diproses, dan  penanganan perkaranya telah mendapat putusan inkrah dari pengadilan Tipikor.

Dadang diduga telah memproses pengadaan tanah melalui eks Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi. Atas dasar itu, Edi memerintahkan Herry selaku Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Sekedar informasi, Edi merupakan terpidana perkara suap terhadap seorang hakim dalam penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Sedangkan Herry, telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu oleh KPK atas kasus ini.

Disinyalir, Dadang telah melakukan pembelian pada sejumlah pemilik tanah di Bandung dengan nilai lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat.

Dari anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp43,65 miliar, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

Atas dasar itu, Dadang diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar. Namun, Dadang memberikan uang sebesar Rp10 miliar kepada Edi yang akhirnya digunakan untuk menyuap Hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

KPK menyangkakan Dadang dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid