sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Jawa Tengah gulung peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar

Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 02 Jun 2022 17:10 WIB
Polda Jawa Tengah gulung peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar. Hingga saat ini, pihaknya telah mengungkap kasus penyalahgunaan minyak goreng (migor) di enam TKP.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menuturkan, kejadian bermula pada 18 Mei 2022. Ketika itu, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas. Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas, didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.

"Di TKP sebuah gudang di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk "Lapama", dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak memiliki izin edar, serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan," kata Luthfi dalam keterangan, Kamis (2/6).

Luthfi menyebut, merk tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.

Petugas kemudian mengamankan tujuh pelaku dari TKP dan barang bukti sebanyak 628 karton berisi @12 botol migor merk Lapama berukuran 800ml dengan total 6.000 liter minyak goreng.

Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat pengemasan migor merk Lapama di CV. Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi migor merk Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut.

Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang. 

Sponsored

Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non subsidi tersebut seharga Rp.20.800,- perkilo. Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV. Alam Timur Jaya dan CV. Bumi Mondoroko. 

Selanjutnya, migor dikemas ulang dengan merk "Lapama" dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp235.000.00 atau per botol seharga Rp19.500.

"Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merk Lapama ukuran 800ml. Jumlah semuanya lebih dari 14.000 liter minyak goreng tanpa izin edar yang kami amankan, atau seberat 12 ton," ungkap Luthfi.

Dituturkannya, kasus yang diungkap kali ini sangat besar karena melibatkan lintas provinsi. Selain itu, informasi menyesatkan yang dicantumkan dalam kemasan tersebut sangat merugikan masyarakat.

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dengan tidak mencari kesempatan dalam kesempitan terkait peredaran minyak goreng.

"Secara umum di wilayah kita tidak ada kelangkaan dan antrian terkait migor. Kita juga perintahkan seluruh jajaran untuk kontrol harga migor di pasar sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," imbuhnya.

Ketua BPOM dan Disperindag Kabupaten Banyumas mengapresiasi kinerja Polri dalam mengungkap kasus tersebut. Dengan terungkapnya kasus tersebut menghindarkan masyarakat dari ketidaksesuaian informasi yang dicantumkan dalam kemasan migor.

Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho mengapresiasi teknik dan taktik pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya pengungkapan kasus tersebut menunjukkan suatu kejelian dan kecerdikan yang luar biasa dari aparat penegak hukum Polda Jateng.

"Perbuatan pelaku yang memberikan informasi menyesatkan dalam kemasan minyak goreng tang diedarkan tersebut sangat merugikan masyarakat. Diharapkan pelaku mendapat hukuman setimpal karena perbuatannya merugikan hajat hidup orang banyak," ungkap Hibnu Nugroho.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal  8 ayat (1)  huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid