sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Metro ungkap peredaran narkoba dikemas dalam abon

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu, ektasi, dan ganja

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 18 Jan 2019 18:49 WIB
Polda Metro ungkap peredaran narkoba dikemas dalam abon

Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Banjarmasin-Jakarta. Modusnya tergolong baru dan unik, yaitu dikemas dalam abon lele dan abon ikan teri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu, ektasi, dan ganja. "Total barang bukti secara keseluruhan sabu seberat 6,5 kilo gram, ekstasi sekitar 60.000 butir, dan ganja seberat 20 gram," kata Argo di Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (18/1).

Polisi juga berhasil menangkap sejumlah tersangka di waktu dan tempat berbeda. Polisi menangkap tersangka berinisial HAR di daerah Depok dan dua lainnya berinisial FIR dan AH di indekost daerah Bogor pada 13 Desember 2018.

Setelah melakukan pengembangan, Polisi menangkap tiga tersangka lainnya, berinisial GZ, NR, AR di kawasan Apartemen Green Pramuka, Jakarta pada 8 Januari 2019.

Kemudian pada 9 Januari 2019, polisi kembali menangkap lima tersangka berinisial AW, ZN, TON, FM, YAH di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat.

"Ada 11 tersangka yang kami amankan terkait dengan narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Banjarmasin-Jakarta. Modus dikemas dengan abon lele dan abon teri," katanya.

Argo mengaku tidak menutup kemungkinan akan menangkap beberapa tersangka lagi di luar Jakarta terkait kasus ini.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider, pasal 112 ayat 2 juncto pasal ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid