sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi jadwalkan periksa Dito Mahendra lagi

Pemanggilan terhadap Dito dijadwalkan pada pekan ini, persisnya pada Jumat (28/4).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 26 Apr 2023 13:18 WIB
Polisi jadwalkan periksa Dito Mahendra lagi

Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Dito sendiri sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan sebelum menjadi tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan, pemanggilan terhadap Dito dijadwalkan pada pekan ini, persisnya, pada Jumat (28/4).

"Hari ini kami layangkan panggilan tersangka. Panggilan tersangka untuk hadir Jumat," kata Djuhandani kepada wartawan, (26/4).

Djuhandani menetapkan Dito sebagai tersangka pada Senin (17/4). Ia mengingatkan Dito Mahendra untuk kooperatif terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Selain Dito, bahkan pihak lain dapat dijerat pidana bila turut membantu menyembunyikan Dito. Peringatannya tertuang dalam Pasal 221 ayat (1) kesatu KUHP.

“Bagi pihak-pihak yang membantu persembunyian tersangka, sehingga menyebabkan terganggunya proses penegakan hukum, atau menghalang-halangi penegakan hukum, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Ingat, ada sanksi hukumnya,” katanya kepada wartawan, Senin (17/4).

Ia mengimbau Dito untuk keluar dari persembunyiannya dan muncul ke publik supaya kasus ini tetap berjalan dengan semestinya. Sikap Dito bisa dianggap sebagai contoh warga negara yang buruk.

“Jika memang warga negara yang baik, taat pada aturan dan undang-undangan yang berlaku, untuk kooperatif mengikuti proses hukum ini,” ujarnya.

Sponsored

Djuhandani juga enggan untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap Dito. Namun, para penyidik telah dilengkapi dengan surat untuk membawa Dito bila tertangkap.

"Tidak perlu kita panggil, penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun sembilan jenis senjata api ilegal tersebut merupakan satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, dan satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan satu pucuk senapan angin Walther.

Berita Lainnya
×
tekid