sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap pembuat jamu ilegal di Klaten

Tesangka mencampur jamu herbal ilegal dengan obat berbahan dasar kimia.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 16 Nov 2020 14:41 WIB
Polisi tangkap pembuat jamu ilegal di Klaten

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Breskrim Polri membongkar produksi jamu herbal ilegal yang dicampur dengan obat berbahan dasar kimia. Bareskrim telah menangkap dan menetapkan seorang tersangka inisial YS dalam kasus ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, jamu herbal ilegal itu diproduksi di Klaten, Jawa Tengah. Kemudian, jamu diedarkan tanpa adanya pendaftaran izin edar dari pemerintah.

"Modus operandinya membuat home industry tanpa izin, kemudian meracik jamu tanpa melalui tata cara yang baik dan dijual tanpa izin edar," kata Awi dalam konferensi pers secara daring, Senin (16/11).

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pipit Rismanto menambahkan, produksi jamu ilegal itu telah dimulai sejak 2018. Tersangka telah meraup omzet antara 100 hingga 150 juta.

Sponsored

Pipit menuturkan, dalam pembuatan jamu ilegal itu, tersangka mencampur dengan bahan yang cukup murah seperti tepung.

"Mereka mencampur obat non-kimia dan obat kimia. Padahal dalam ketentuannya itu tidak boleh," ujarnya.

Tersangka kemudian dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan di perundang-undangan sebagai mana pada Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Berita Lainnya
×
tekid