sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi ungkap tindak pidana pencucian uang dari penangkapan penyelundup 47 kg sabu

Pengungkapan ini merupakan yang terbesar di bidang narkoba dalam tahun 2022. 

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 09 Sep 2022 14:02 WIB
Polisi ungkap tindak pidana pencucian uang dari penangkapan penyelundup 47 kg sabu

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal penyelundupan narkoba. Ada 47 kilogram sabu yang diselundupkan oleh tersangka MN, HA, MD DAN FA alias V.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, penyidik telah menemukan informasi dan data-data yang mengarah dugaan TPPU oleh tersangka FA atau Fauzan Afriansyah alias Vincent itu. Ia diduga melakukan TPPU melalui data transaksi keuangan yang terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka MN, HA, dan MD.

“Sehingga terhadap tersangka FA alias V telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika,” kata Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (9/9).

Menurutnya, FA alias melakukan pembelian sabu kepada UJ (DPO) melalui transfer dengan menggunakan beberapa rekening atas nama orang lain. Melalui rekening itu, ia mentransfer ke beberapa rekening penampungan atas nama IK, MM, TN, dan SNL.

“Dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut, UJ dibantu oleh WNA Malaysia yang bernama SH (DPO), yang berperan dalam bidang keuangan,” ujar Krisno.

Penyidik melakukan penyitaan barang bukti terhadap tujuh buah alat komunikasi, enam unit mobil berbagai merk, lima unit motor gede, dan obyek tanah serta bangunan 46 unit yang tersebar di Bekasi. Jakarta, Bogor, hingga Bandung.

“Estimasi jumlah aset kurang lebih sebesar Rp50 miliar,” ucap Krisno.

Ada empat rekening dari Bank BCA atas nama EW, S, EES, dan FPA yang disita. Sementara ada juga 12 rekening lain dari bank BCA, BRI, dan BNI, CIMB.

Sponsored

“Total rekening yang telah diblokir sebanyak Rp6.3 miliar,” jelas Krisno.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar di bidang narkoba dalam tahun 2022. Apalagi upaya memiskinkan para bandar narkoba adalah bagian komitmen polisi.

“Ini kelas kakap dan upaya memiskinkan para bandar narkoba ini adalah yang terbesar,” kata Dedi dalam kesempatan serupa.

Sebelumnya, penyidk berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka atas nama Abdullah dan Zaenab yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron pada kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram jaringan Malaysia-Riau.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, penangkapan buronan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap pada 12 April 2022 di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Di mana pada waktu tersebut petugas menangkap empat orang tersangka atas nama M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong,” tutur Krisno dalam keteranganya, Rabu (15/6/2022).

Menurut Krisno, tersangka Abdullah merupakan pengendali dari sindikat transporter Agus Togong dan kawan-kawan yang menjemput sabu ke perairan Malaysia. Dia pun ditangkap pada Minggu, 12 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di kamar Kos Jalan Garuda Sakti, Perumahan Unri, Kelurahan Air putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

“Abdullah terhubung langsung dengan Mr. X, dia sebagai trader di Malaysia dan penyidik mendeteksi adanya transaksi keuangan yang membiayai operasional Nofriadi, Heriadi, dan M Daud menjemput narkoba dari Bengkalis ke perairan Malaysia,” jelas dia.

Dari penangkapan kedua buronan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain empat unit handphone dan dua kartu ATM. Adapun rencana tindak lanjut yakni menuntaskan penyidikan dan melakukan pengembangan kasus ke penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami sudah naikan ke penyidikan TPPU untuk TPA 47 kilogram,” Krisno menandaskan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid