sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri: Biarkan motif Ferdy Sambo terkuak di persidangan

Motif Ferdy Sambo hanya akan terkuak di persidangan demi menjaga perasaan sejumlah pihak.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 11 Agst 2022 11:06 WIB
Polri: Biarkan motif Ferdy Sambo terkuak di persidangan

Polri telah mendapatkan motif dari kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Namun, penyidik enggan membeberkan latar belakang peristiwa naas tersebut.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, motif itu akan disampaikan dalam persidangan. Harapannya, tidak menyinggung pihak-pihak terkait baik keluarga Brigadir J atau keluarga Pati Yanma Polri itu.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus saat dihubungi, Kamis (11/8).

Sementara, tim khusus telah mengungkap peran dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dua tersangka itu adalah Bripka RR alias Ricky Rizal dan Kuat atau KM selaku asisten rumah tangga (ART).

Agus mengatakan, Rickky membuka ruang sehingga skenario penembakan itu terjadi. “(Ricky) memberi kesempatan penembakan terjadi,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).

Kuat yang juga sopir Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo, turut hadir bersama Ricky. Ia tidak mencegah penembakan terjadi dan menyaksikan Sambo memerintahkan Bharada E melepaskan timah panas kepada Brigadir J.

“Ikut hadir bersama Kuat, RIchard saat diarahkan FS (untuk menembak),” ujar Agus.

Ricky dan Kuat juga tidak melaporkan rencana pembunuhan itu. Kini, bersama Ferdy Sambo dan Bharada E, mereka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Sponsored

Selain mereka berempat, Tim khusus Polri menduga terdapat 31 personel polisi melanggar kode etik. Mereka diperiksa secara khusus untuk pelanggaran etik dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, ada 56 personel yang diperiksa terkait kasus tersebut. Jumlah 31 orang masuk di dalamnya.

“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KKEP,” kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari total 31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik, sebanyak 11 personel telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.

Belasan personel itu terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).

“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Sigit.

Berita Lainnya
×
tekid