sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri: Enam dari 10 kasus robot trading dinyatakan P21

Masih terdapat empat perkara robot trading yang dalam proses penyidikan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 28 Sep 2022 13:15 WIB
Polri: Enam dari 10 kasus robot trading dinyatakan P21

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menangani 10 perkara terkait robot trading. Jumlah itu merupakan akumulasi dari awal kasus ini viral di masyarakat dengan Indra Kenz sebagai bintangnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan jumlah tersebut ada enam perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 dan menjalani tahap II. Sementara, empat perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Perkara yang sudah P21 dan tahap dua, pertama Binomo, ada juga Viral Blast Global, EPS Binary Option, Evotrade, kelima Fahrenheit, dan keenam DNA Pro Akademi,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9)

Ramadhan menyebut, perkara dalam tahap penyidikan yaitu Mark Ai. Kasus ini berdasarkan  laporan polisi dengan nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri tanggal 9 November 2021 tentang tindak pidana penggelapan, penipuan, dan TPPU aplikasi trading crypto dengan sistem arbitrase bernama Mark Ai.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban berinvestasi dengan nominal sekitar Rp500 ribu sampai Ro9 miliar. Mereka dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 1,3% sampai dengan 1,5% per hari. 

Pada awalnya berjalan lancar, namun pada 15 Oktober 2021 korban mendapatkan informasi tidak dapat menarik keuntungan. Mereka dijanjikan akan normal kembali pada tanggal 18 Oktober 2021. 

“Namun sampai saat ini korban tidak bisa mencairkan keuntungan,” ujarnya. 

Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian hingga Rp25 miliar. Perbuatan ini telah melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara masing-masing maksimal 4 tahun serta denda. Mereka juga telah melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. 

Sponsored

Sementara, kasus Auto Trade Goal, berawal dari korban yang mendaftar melalui website ATG. Mereka membeli paket robot trading level 4 seharga 30 juta pada PT Sarana Digital Internasional. 

Pihak ATG menawarkan keuntungan sebanyak 20% per bulan kepada para membernya. Kasus ini telah melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara masing-masing maksimal 4 tahun serta denda.

Selain itu, ATG juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, meliputi pasal 105 dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, pasal 106 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun dan denda maskimal Rp10 miliar dan juga Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Pada kasus EA Copet, ada penjualan komoditi emas tanpa izin dengan estimasi keuntungan Rp5 % sampai 30% per bulan. Mereka menerapkan sistem member get member yaitu semakin banyak nasabah yang direkrut maka akan memberikan keuntungan tambahan. 

“Kasus ini juga masih dalam proses penyidikan dan dalam rangka untuk penetapan tersangka,” ucap Ramadhan.

Sebagai informasi, untuk kasus dugaan investasi bodong NET89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) ke tahap penyidikan. Ketetapan itu keluar setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Saat ini status perkara (dugaan investasi bodong NET89) sudah tahap penyidikan,” kata Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan, Senin (26/9).

Berita Lainnya
×
tekid