sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri pastikan tindak tegas anggota yang terbukti LGBT

Div Propam Polri jatuhkan sanksi terhadap anggota yang terlibat LGBT.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 20 Okt 2020 13:05 WIB
Polri pastikan tindak tegas anggota yang terbukti LGBT

Kepolisian memastikan Divisi Provesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri telah menindak anggota yang masuk ke dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi menuturkan, anggota tersebut bahkan sudah diberikan sanksi oleh Div Propam. Namun, ia tidak dapat merinci jumlah anggota yang ditindak beserta sanksinya.

"Kan sudah diproses penegakan hukumnya," kata Sutrisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).

Sutrisno menegaskan, Polri akan bertindak tegas apabila ada anggota yang terbukti bagian dari kelompok itu. Namun, sambung Sutrisno, Div Propam berwenang atas penindakan tersebut.

"Ke Div Propam ya," ucapnya.

Untuk diketahui, isu LGBT di tubuh TNI dan Polri belakangan ini mencuat ke ruang publik dan diangkat menjadi pemberitaan media massa. Kasus LGBT di TNI pertama kali disidangkan pada 2008.

Sedangkan Polri, hingga kini lebih tertutup mengenai anggota yang tergabung dalam kelompok itu. Polri hanya memastikan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Pasal 11 huruf C Perkap tersebut mangatur bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, kemudian norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid