sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ponsel biang kerok masih marak peredaran narkoba di dalam lapas

Lapas merupakan tempat berkumpulnya pengguna, pengedar, ataupun bandar narkoba.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 23 Des 2019 10:24 WIB
Ponsel biang kerok masih marak peredaran narkoba di dalam lapas

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman, AKBP Siti Alfiah, mengatakan telepon seluler atau ponsel merupakan biang kerok masih maraknya peredaran narkoba di dalam lapas atau dikendalikan oleh narapidana (napi) dari dalam lapas. Karena itu, pihaknya terus berupaya menghentikannya. 

“Memang tidak dimungkiri peredaran narkotika masih terjadi di dalam lapas, namun kami akan terus berupaya untuk menghentikannya,” kata AKBP Siti Alfiah di Sleman, Senin (23/12).

Menurut dia, beberapa alasan membuat narkoba masih bisa masuk ke dalam lapas. Itu karena di lapas merupakan tempat berkumpulnya pengguna, pengedar ataupun bandar. Terlebih, ada jam tertentu seluruh narapidana bisa saling bertemu satu sama lain. 

“Penyalahguna narkoba yang merupakan korban dan baru menjalani proses hukum dan kemudian dimasukan ke lapas, saat keluar bisa jadi belum sembuh. Sebaliknya, justru bisa menjadi lebih pintar,” ujarnya. 

Selanjutnya, kata dia, bekas narapidana yang bukan bandar dan sudah keluar dari penjara bisa dikendalikan oleh napi yang ada di dalam lapas. Caranya dengan berkomunikasi melalui ponsel. 

“Kendati ponsel tidak diperbolehkan masuk ke lapas. Ada keterlibatan oknum di lapas sehingga masih ada napi yang memiliki ponsel,” katanya.

"Kalau betul tidak ada HP di dalam lapas, mereka tidak akan bisa mengendalikan, karena sarananya memang melalui IT," lanjut Siti. 

Siti mengatakan BNN Kabupaten Sleman sudah berkoordinasi dengan kepala lapas untuk mengantisipasi peredaran narkoba di lapas tersebut. Bahkan kepala lapas sudah mempersilakan untuk memproses jika ada oknum yang terbukti ikut berperan dalam peredaran narkotika di lapas.

Sponsored

"Kami selalu mengalami kesulitan untuk menangkap oknum yang terlibat karena saat menangani kasus di lapas, mereka yang tertangkap tidak mau mengaku dan menunjuk siapa oknumnya," katanya.

Selain ponsel, lanjut Siti, kesulitan lainnya memberantas peredaran narkoba di dalam lapas karena birokrasi. Siti mengatakan, meskipun BNN sudah bekerja sama dengan lapas, namun tidak bisa secara bebas masuk.

"Harus melalui mekanisme sesuai prosedur lapas. Ini bisa menjadi celah, saat kami izin ternyata di dalam sudah dikondisikan," katanya.

Ia mengatakan, selain keterlibatan okum penjaga lapas, ada keterlibatan keluarga saat membesuk napi. Biasanya narkoba diselipkan pada makanan yang dibawa untuk napi. Siti pun tak memungkiri untuk membasmi peredaran narkoba hingga habis memang sulit.

"Karena para sindikat narkoba juga selalu punya cara untuk mengelabui petugas. Namun ini tidak menyurutkan komitmen kami," katanya.

Sementara itu, kasus peyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sleman berdasarkan catatan BNN masih tinggi. Dari Januari sampai November 2019, BNN Sleman mengungkap 80 kasus, sedangkan periode yang sama pada 2018 ada sebanyak 66 kasus.

"Dari 80 kasus tersebut, terdiri dari satu kasus hasil ungkap BNN Kabupaten Sleman dengan satu tersangka dan 79 kasus hasil ungkap kasus Polres Sleman dengan 101 tersangka," kata Siti.

Dari jumlah kasus tersebut, paling banyak kasus sabu, ganja, tembakau gorila dan psikotropika. Kasus penyalahgunaan narkoba tersebar di 12 kecamatan. Kasus terbanyak di wilayah Kecamatan Depok, yaitu 11 kasus dengan 14 tersangka, Ngaglik enam kasus dengan tujuh tersangka dan Seyegan lima kasus dengan lima tersangka.

Lalu untuk kecamatan lainnya di bawah empat kasus, yakni Kecamatan Mlati, Gamping dan Kalasan masing-masing tiga kasus dengan delapan tersangka. Untuk Kecamatan Godean, Prambanan dan Sleman masing-masing dua kasus dengan tujuh tersangka. Ngemplak dan Tempel dua kasus dengan dua tersangka.

"Selama ini kami telah melakukan berbagai upaya pengendalian. Baik melalui pengurangan permintaan narkoba maupun pengurangan pasokan narkoba lewat program Pencegahan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid