sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPKM mikro, Kemendagri: Pernikahan hingga kumpul-kumpul dilarang

PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 09 Feb 2021 08:13 WIB
PPKM mikro, Kemendagri: Pernikahan hingga kumpul-kumpul dilarang

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Aturan ini diberlakukan mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

Pemberlakuan PPKM tahap I dan II berbasis mikro akan melibatkan berbagai unsur masyarakat. PPKM level mikro menuntut kolaborasi dari aparat desa-kelurahan, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, PPK, Dasawisma, Karang Taruna, hingga remaja masjid.

Posko desa dan kelurahan dibentuk serta dipimpin oleh kepala desa/lurah. Kemudian, diperkuat berbagai unsur masyarakat yang dilibatkan. Secara alur koordinasi, posko kecamatan akan menyupervisi posko desa/kelurahan. 

Selanjutnya, posko desa/kelurahan tersebut harus memberikan laporan real time (update) secara berjenjang kepada posko kecamatan. Lalu, dilanjutkan ke kabupaten dan provinsi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan, beberapa hal penting yang dilakukan posko desa/kelurahan. Pertama, pencegahan dengan memperkuat komunikasi publik tentang protokol kesehatan (prokes) secara mikro.

"Karena satuannya kecil-kecil lewat RT, maka gerakan door to door untuk menjelaskan prokes ini sangat diperlukan. Disamping itu juga memanfaatkan atau menyosialisasikan lewat grup chat, apakah menggunakan whatsapp dalam konteks RT atau klaster-klaster kecil di dalam masyarakat," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2).

Kedua, posko desa/kelurahan harus berperan aktif melakukan tracking (pelacakan) dan tracing (penelusuran) kasus Covid-19. Posko desa/kelurahan juga akan ikut membagikan masker, mengajarkan penggunaan masker secara benar.

Pentingnya sanksi dan pembinaan di level mikro. Menurut dia, diperlukan pembatasan kerumunan, terutama pada zonasi orange dan merah. "Di zonasi ini (orange dan merah) dibatasi kerumunan, bahkan kegiatan sosial ditiadakan, terutama yang mengumpulkan banyak orang dan berpotensi untuk menularkan virus," tutur Safrizal.

Sponsored

Kemudian, posko desa/keluruhan harus aktif memerangi hoaks di level mikro dan ikut mengendalikan kegiatan atau aktivitas sosial masyarakat, seperti acara pernikahan, sunatan, arisan, hingga kumpul-kumpul pemuda.

PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Posko desa/kelurahan akan mencatat aktivitas keluar masuk warga dalam satu RT. Ketika suatu RT dinyatakan amsuk zona merah, warga akan dibatasi keluar atau masuk hanya sampai pukul 20.00. 

Kemudian, mengaktifkan tamu wajib lapor, sehingga bisa di-tracking asal dari mana dan keperluannya. Di sisi lain, juga memperkuat sistem penanggulangan gawat darurat terpadu.

Berita Lainnya
×
tekid