sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Propam Polri akan periksa Kapolres Bima

Pemeriksaan guna mengetahui detail penyebab masyarakat mendesak pencopotannya

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 20 Mei 2022 10:46 WIB
Propam Polri akan periksa Kapolres Bima

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko akan menjalani pemeriksaan terkait tindakan represif aparat kepolisian Bima. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan karena informasi itu disampaikan secara langsung saat demonstrasi di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (19/5). Unjuk rasa itu menuntut pencopotan Heru. 

“Prinsipnya semua informasi dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti, dengan adanya informasi itu apalagi disampaikan secara langsung (unjuk rasa). Tentunya teman-teman dari Propam, dari fungsi pengawasan pasti akan menindaklanjuti hal tersebut,” kata Gatot, Jumat (20/5).

Pemeriksaan guna mengetahui detail penyebab masyarakat mendesak pencopotannya. Perkara itu akan menjadi fokus pendalaman dari Propam.

"Pasti dilakukan pengecekan alasan kenapa ada sekelompok masyarakat yang meminta (mencopot) pasti akan didalami terlebih dahulu," ujar Gatot.

Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Pemuda dan Mahasiswa NTB Jakarta demo di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (19/5). Mereka memberikan empat tuntutan dan mengutuk keras tindakan represif aparat kepolisian Bima.

Salah satu dari empat tuntutan itu mencopot Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko. Heru dianggap telah bertindak represif dalam membubarkan aksi aktivis mahasiswa di Kabupaten Bima.

Tuntutan kedua ialah mendesak Mabes Polri segera mengevaluasi kinerja Polres Bima dan seluruh jajarannya. Mereka menganggap jajaran Polres Bima gagal menegakkan hukum, menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta sengaja memprovokasi masyarakat Bima agar melegitimasi tindakan represif tersebut.

Sponsored

Kemudian, massa aksi meminta Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto turut dicopot. Djoko dianggap telah melegitimasi tindakan brutal Kapolres Bima. Mereka meminta Mabes Polri untuk segera membebaskan 10 aktivis mahasiswa Bima yang ditangkap secara paksa oleh Kapolres Bima dan dibawa ke Polda NTB.

Kasus ini berawal saat massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta demonstrasi menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, pada 11 Mei 2022. Unjuk rasa dibubarkan secara paksa personel Polresta Bima.

Aparat kepolisian disebut melakukan tindakan represif dan menangkap 10 aktivis/mahasiswa. Tindakan yang dikomandoi Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko itu dinilai melawan undang-undang, sekaligus mencoreng wajah institusi Polri dan bertentangan dengan semangat konsep Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berita Lainnya
×
tekid