sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PTPN konfirmasi Markaz Syariah FPI berada di lahan miliknya

Menurut BPN, FPI sejak awal tidak memiliki bukti apa pun atas kepemilikan lahan 31 ha itu.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Minggu, 27 Des 2020 14:19 WIB
PTPN konfirmasi Markaz Syariah FPI berada di lahan miliknya

Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, Naning DT, memastikan lahan tempat di mana Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah milik Front Pembela Islam (FPI) berdiri berada di atas tanah milik perusahaannya.

"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/12).

Dia pun mengungkapkan, tanah seluas 31 hektare (ha) tersebut masih di bawah penguasaan PTPN VIII dengan status hak guna usaha (HGU). Dengan demikian, FPI dianggap tak berhak mengklaim, apalagi meminta ganti rugi atas tanah tersebut.

Atas dasar itu pula badan usaha milik negara (BUMN) tersebut melayangkan somasi kepada FPI dan seluruh pihak yang menjalankan aktivitas di atas tanah tersebut.

"PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor," ujarnya.

Terpisah, Juru bicara Badan Pertanahan Negara (BPN), Teuku Taufiqulhadi, menjelaskan, tidak ada proses jual beli yang sah yang telah dilakukan FPI di atas tanah tersebut. Dalihnya, tiada dokumen yang sah, baik berupa sertifikat tanah maupun dokumen lainnya, yang dapat menjadi bukti pendirian Markaz Syariah berdiri dengan proses hukum yang legal.

"Dari awal, mereka mengetahui tidak ada surat, tidak ada bukti apa pun. Mereka beli juga itu sudah salah. Ini sama saja mereka membeli barang ilegal," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (27/12).

Oleh karena itu, menurutnya, yang dilakukan PTPN VIII dengan menyomasi seluruh okupan yang memanfaatkan lahan tersebut merupakan pilihan tepat karena menempatkan FPI sebagai pihak yang melanggar.

Sponsored

"Jadi, tetap menempatkan pihak Pondok Pesantren itu sebagai pihak yang melanggar," ucapnya.

Pengurus Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah milik pemimpin FPI, Muhammad Rizieq Syihab, sebelumnya meminta negara membayar ganti rugi jika ingin mengambil alih lahan seluas 31 ha di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Alasannya, telah dimanfaatkan sebagai fasilitas pendidikan dilengkapi pendirian bangunan dan fasilitas lainnya yang memakan biaya tak sedikit.

Pertimbangan berikutnya, lahan telah dikelola dengan baik oleh para santri untuk menanam berbagai komoditas juga dimanfaatkan warga sekitar selama bertahun-tahun untuk berkebun. Sehingga, FPI merasa tanah tersebut termasuk overgarap dan perlu diganjar ganti rugi oleh negara untuk menukar biaya, tenaga, dan potensi tanah subur yang telah dikelola dengan baik.

Berita Lainnya
×
tekid