sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas Perempuan-Komnas HAM upayakan permintaan keterangan Putri Candrawathi

Pemeriksaan Putri Candrawathi agar kasus dipahami secara utuh.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 19 Agst 2022 19:21 WIB
Komnas Perempuan-Komnas HAM upayakan permintaan keterangan Putri Candrawathi

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebut, permintaan keterangan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap perlu dilakukan. Hal ini dimaksudkan agar peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dapat dipahami secara utuh.

Siti menilai, permintaan keterangan tetap diperlukan bagaimanapun status Putri Candrawathi dalam kasus ini, baik sebagai saksi maupun tersangka.

"Yang harus sama-sama kita pahami untuk membaca kasus ini secara utuh, tentu kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apapun, baik ia sebagai saksi, sebagai tersangka, atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual," kata Siti dalam keterangan pers daring, Jumat (19/8).

Siti mengungkapkan, perbedaan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian dengan yang dilakukan pihaknya bersama Komnas HAM. Menurutnya, kepolisian memeriksa kasus ini dalam konteks penegakan hukum untuk peradilan pidana.

Sementara, Komnas HAM dan Komnas Perempuan melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam kasus ini.

"Baik termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini," ujarnya.

Oleh karena itu, Siti menekankan, upaya-upaya pengumpulan fakta dan pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM maupun Komnas Perempuan tidak akan dihentikan meski Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, lanjutnya, berbagai upaya tersebut telah dilakukan dan diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh.

"Dan mendapatkan gambaran yang utuh itu juga harus mendengarkan keterangan dari Ibu P, yang kita tahu bahwa dalam posisi ini, di dalam kasus ini, ia adalah orang yang ada di dalam peristiwa pidana ini," tuturnya.

Sponsored

Siti menyebut, proses permintaan keterangan akan tetap dilakukan. Namun, untuk prosesnya masih perlu koordinasi dan konfirmasi terkait kapan dan bagaimana permintaan keterangan terhadap Putri Candrawathi akan dilaksanakan.

Perkembangan terakhir, tim khusus Mabes Polri menyatakan, hasil analisa terhadap CCTV menunjukkan Putri Candrawathi berada di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua. CCTV itu ada di Jl Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Putri telah diperiksa tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung," kata Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Pihaknya mengungkapkan dua alat bukti itu menjadi bekal untuk menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua. Putri sebagai tersangka kelima dalam kasus ini.

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," ujar Andi Rian.

Andi Rian menyampaikan pemeriksaan Kamis (18/8), tidak berlangsung karena Putri mengaku sakit. Tanpa kehadiran Putri, penyidik Timsus kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tetapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari," ucap Andi Rian.

Berita Lainnya
×
tekid