sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Putri Gus Dur apresiasi mahasiswa demo tolak revisi UU KPK

Sikap mahasiswa masih jernih menanggapi pelemahan KPK dengan merevisi undang-undang yang mengaturnya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 22 Okt 2019 18:37 WIB
Putri Gus Dur apresiasi mahasiswa demo tolak revisi UU KPK

Anggota Koalisi Perempuan Antikorupsi, Anita Wahid, mengapresiasi sikap mahasiswa yang memilih berunjuk rasa menolak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Menurut anak mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu, sikap mahasiswa yang demikian masih jernih menanggapi pelemahan lembaga antirasuah yang dilakukan pemerintah dan DPR.

Menurut Anita, ketika mahasiswa turun ke jalan dengan tujuh tuntutannya yang di dalamnya terdapat tuntutan menolak revisi UU KPK dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu), merupakan indikator jelas bahwa gerakan mahasiswa sama sekali tidak terkooptasi dengan agenda apa pun.

"Yang mereka lihat hasilnya revisi UU KPK, ini melemahkan KPK jadi harus dihapuskan. Itu karena kejernihan dan akibat tidak ada kooptasi terhadap agenda-agenda politik apa pun," ujar Anita di Rawamangun, Jakarta, Selasa (22/10).

Kendati demikian, sikap dan pemikiran mahasiwa dinilai Anita sulit untuk diterima seluruh masyarakat. Penyebabnya, kata dia, karena banyak rakyat yang sudah terlanjur terpolarisasi dan terkooptasi, sehingga mudah untuk diarahkan untuk urusan-urusan yang jauh dari pokok persoalan. Hal itu kemudian memaksa masyarakat berpikir secara dikotomis. Seolah segala persoalan dihadapkan pada dua pilihan.

“Kalau misalnya ngomong KPK, langsung dibelah dua. Sama kasusnya ketika bicara Papua, maka langsung dituding kamu pro NKRI atau kamu pro separatis. Akhirnya apa? Kita kehilangan critical thinking kita. Bahwa permasalahan sesungguhnya itu bukan berarti pilihannya hanya dua,” ujar dia.

Dengan demikian, dia menilai, akhirnya situasi tersebut membawa masyarakat untuk tidak lagi mengeksplorasi solusi-solusi lain yang sebenarnya masih tersedia. “Jadi, kalau buat saya ini bukan masalah mengenai pasalnya. Jauh lebih besar dari pada itu, yaitu usaha untuk melemahkan KPK. Ini usahanya sudah lama, cuma sekarang saja berhasil,” kata Anita.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi ke Lembaran Negara. Setelah resmi diundangkan, UU KPK hasil revisi tercatat sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Sponsored

Meski resmi tercatat di Lembaran Negara, salinan UU Nomor 19 tahun 2019 itu belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara."Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," kata Widodo.

Berita Lainnya
×
tekid