sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rapat dengan Mahfud MD, PPATK siap bantu bongkar skandal Jiwasraya

Kepala PPATK rapat di Kemenko Polhukam membahas Jiwasraya

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 06 Mar 2020 19:43 WIB
Rapat dengan Mahfud MD, PPATK siap bantu bongkar skandal Jiwasraya

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengakui rapat yang digelar di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) berkenaan dengan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pada kesempatan itu, Kiagus mengatakan PPATK siap membantu dan mendukung penegak hukum untuk membongkar skandal mega korupsi Jiwasraya.

"Kalau PPATK kan selalu memberikan bantuan, dan dukungan kepada semua pihak, khususnya aparat penegak hukum," katanya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Kiagus berharap kasus tersebut tidak hanya menyasar pada tindak pidananya saja, melainkan juga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

"Maka kita berharap bahwa, pertama akan terjadi efek penjeraan. Kedua, akan memudahkan penelusuran aset. Dan ketiga pemulihan kerugian negara bisa diambil juga dari hukuman di TPPU," kata dia.

Dalam rapat tersebut, tambahnya, tidak hanya membahas penelusuran aset tersangka, tetapi juga dibahas secara umum. "Ini kan Pak Menko (Polhukam Mahfud MD) yang pimpin. Jadi beliau melakukan overview," ujar dia.

Pada rapat yang dipimpin Mahfud MD tersebut, turut hadir Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, dan mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Sponsored

Lalu mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

Dari enam tersangka itu, penyidik telah menemukan TPPU yang dilakukan tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Kendati demikian, penyidik belum menjelaskan modus TPPU keduanya.

Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset tersangka, seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Tim penelusuran aset juga masih melakukan pelacakan aset di luar negeri yang diduga sengaja disembunyikan tersangka.

Berita Lainnya
×
tekid