sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Respons Mahfud MD soal Panji Gumilang tersangka penistaan agama

Panji Gumilang dijerat UU ITE dan terancam 10 tahun penjara.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 02 Agst 2023 18:12 WIB
Respons Mahfud MD soal Panji Gumilang tersangka penistaan agama

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka suara tentang penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Dia tersandung kasus dugaan penodaan agama.

Ia mengklaim, penetapan tersangka tersebut sesuai dengan yang disampaikannya sebelumnya. Hanya tidak menunggu waktu lantaran penanganan perkara sudah masuk penyidikan.

"Sejak dahulu saya sudah bilang, ini pastilah tersangka karena sudah masuk penyidikan. Sementara yang dilaporkan hanya satu," katanya kepada wartawan, Rabu (2/8).

Mahfud melanjutkan, tidak ada kekeliruan dalam penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. Dalihnya, polisi bekerja sesuai prosedur dengan menguji alat bukti yang ada serta melibatkan ahli agama dan ahli teknologi.

Dicontohkannya dengan menguji barang bukti berupa video tentang pernyataan Panji Gumilang terkait perkara yang disangkakan. Ucapan tersebut sempat viral dan diajukan pelapor sebagai bukti.

"Bahkan, menguji [barang bukti] di laboratorium forensik. Ucapan dia (Panji Gumilang, red) itu asli apa diedit," tuturnya.

Sebelumnya, Kepolisian menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penetapan dilakukan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (1/8).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, mengatakan, pemeriksaan berlangsung sejak 15.00-19.30 WIB. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara.

Sponsored

"Dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status dari PG jadi tersangka," katanya di Mabes Polri, Selasa (1/8).

Panji dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam 10 tahun penjara. 

Berita Lainnya
×
tekid