sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saksi buka-bukaan soal pertemuan Wahyu Setiawan dengan Hasto

Ajudan Wahyu Setiawan bersaksi di Pengadilan Tipikor.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 13 Apr 2020 19:26 WIB
Saksi buka-bukaan soal pertemuan Wahyu Setiawan dengan Hasto

Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Wahyu Setiawan disebut pernah melangsungkan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.

Hal itu diungkapkan oleh mantan ajudan Wahyu, Rahmat Setiawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Mulanya, Hakim Anggota Titi Sansiwi mengonfirmasi keterangan Rahmat dalam berkas acara pemeriksaan atau BAP ihwal pertemuan Wahyu dengan Hasto saat diperiksa oleh penyidik KPK.

Menanggapi itu, Rahmat mengakui ada sebuah pertemuan Wahyu dengan Hasto di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada 2019. Namun, dia tidak mengingat lebih rinci waktu pertemuan tersebut.

"Itu saat 2019, saat rekapitulasi Pak Hasto Kristiyanto dan tim kebetulan jadi saksi perwakilan DPP PDIP datang ke kantor," kata Rahmat, Senin (13/4).

Menurutnya, pertemuan mantan bosnya dengan Hasto itu hanya terjadi satu kali pertemuan pada waktu istirahat makan siang.

"Pertemuan saat makan siang. Jadi (Wahyu dan Hasto itu) merokok, kan biasa. Bapak kan merokok," tutur dia.

Saat disinggung Tiwi terkait pembicaraan dalam pertemuan tersebut, Rahmat mengaku tidak mengetahuinya lantaran karena di luar ruang kerha Wahyu.

Sponsored

"Tidak (tahu). Saya ruangannya di luar ruangan bapak," ucap dia.

Dalam persidangan itu, Rahmat bersaksi untuk terdakwa Saeful Bahri, yang telah didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57,350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.

Disebutkan, uang itu berikan kepada Wahyu, untuk memuluskan langkah Kader PDI-P Harun Masiku guna melengserkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Atas perbuatannya, Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid