sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas PMK terapkan zonasi untuk cegah perluasan virus PMK

Perlintasan hewan menjadi kunci pencegahan meluasnya PMK.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 07 Jul 2022 20:52 WIB
Satgas PMK terapkan zonasi untuk cegah perluasan virus PMK

Koordinator tim pakar penanganan PMK Wiku Adisasmito mengungkapkan, upaya pencegahan perluasan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dapat dimaksimalkan dengan pengawasan lalu lintas hewan ternak. Wiku mengatakan, ada tujuh provinsi yang kabupaten/kotanya telah terinfeksi PMK di atas 80%.

Provinsi dengan seluruh kabupaten kotanya telah terinfeksi virus PMK adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bangka Belitung. Sementara, empat provinsi lainnya yaitu Jawa Barat (96%), Sumatera barat (84%), Jambi (81%), dan DIY (80%).

"Hal yang saat ini penting untuk diupayakan adalah untuk mempertahankan wilayah yang belum terdampak oleh PMK, agar semaksimal mungkin dicegah masuknya virus ini ke wilayah tersebut," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (7/7).

Adapun wilayah yang belum terdampak PMK, kata Wiku, berada di Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, dan Papua.

Wiku memaparkan, ada sejumlah upaya yang dapat dilakukan peternak atau pemilik ternak dalam penerapan lalu lintas hewan ternak rentan PMK dan produk turunannya. Di antaranya adalah dengan melakukan kewajiban karantina selama 14 hari.

"Sebelum melakukan perjalanan, maka hewan dan produknya wajib dikarantina 14 hari, di mana jika bergejala wajib di tes. Jika hasil positif, maka penanganan selanjutnya ditentukan dari zonasi masing-masing kabupaten/kota," ujelarnya.

Zonasi di masing-masing wilayah terbagi menjadi zona hijau, kuning, dan merah. Penanganan di kabupaten/kota berzona hijau berupa pemusnahan, di kabupaten/kota berzona kuning berupa pemotongan bersyarat, dan di kabupaten/kota berzona merah berupa pemotongan bersyarat dan isolasi sesuai kondisi hewan.

"Di provinsi Bali tidak diperbolehkan keluar masuk hewan, di provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan maka tidak diperbolehkan masuk, di provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat maka tidak diperbolehkan keluar, khususnya untuk daerah yang berzona merah," ujar Wiku.

Sponsored

Sementara, aturan terkait lalu lintas hewan ternak antarpulau secara spesifik mengacu pada mekanisme yang tertuang dalam SE Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022.

Lalu lintas ternak dari pulau dengan kabupaten/kota berzona hijau, diperkenankan masuk ke kabupaten/kota di pulau berzona hijau dan merah. Namun, dengan syarat melalui proses desinfeksi, dekontaminasi, dan tindakan pengamanan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak di titik masuk.

"Perjalanan dari pulau yang kabupaten/kotanya berzona merah dilarang masuk ke kabupaten/kota di pulau berzona hijau," kata Wiku.

Adapun lalu lintas ternak dari pulau dan kabupaten/kota berzona merah diperkenankan masuk bersyarat ke kabupaten/kota di pulau-pulau berzona merah, dengan menerapkan tindakan biosecurity yang ketat dan dokumen bukti kesehatan hewan. Kemudian, hewan ternak maupun produknya dari kabupaten/kota berzona hijau boleh memasuki kabupaten/kota berzona hijau dan kuning.

"Dari kabupaten kota berzona hijau diperkenankan, baik hewan dengan tujuan dipotong dan produknya untuk memasuki kabupaten/kota berzona merah. Dan dari kabupaten berzona kuning, diperkenankan baik hewan maupun produknya, memasuki zona kuning, dan diperkenankan hanya untuk produk hewan ke zona merah," ucap Wiku.

Sementara, dari kabupaten berzona merah boleh masuk ke kabupaten/kota berzona merah namun hanya untuk produk hewan, dengan syarat mampu menunjukkan dokumen bukti kesehatan dan upaya tindakan biosecurity ketat.

"Khusus produk hewan impor, maka diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona atau daerah dengan ketentuan memiliki dokumen karantina," ujarnya.

Wiku menambahkan, untuk produk susu segar juga mengikuti ketentuan zonasi, atau diberlakukan persyaratan tambahan sesuai standar dari World Organisation for Animal Health.

"Dari kabupaten/kota berzona hijau bisa menuju seluruh zona, dan dari kabupaten/kota berzona kuning bisa menuju kabupaten/kota berzona kuning dan merah. Namun, tidak diperkenankan menuju kabupaten kota berzona hijau. Dari kabupaten/kota berzona merah diperkenankan menuju kabupaten/kota berzona merah," tuturnya.

Berdasarkan data terakhir yang disampaikan, per hari ini total kasus PMK Indonesia mencapai 317.889 kasus yang tersebar di 21 provinsi dan 231 kabupaten kota. Dari angka tersebut, 106.925 di antaranya sembuh, 2.016 mengalami kematian, dan 3.489 ekor dari total kasus dilakukan potong bersyarat.

Berita Lainnya
×
tekid